Beranda Regional TPA Jalupang Overload, Dinas LHK Kesal ke Komisi C Karawang

TPA Jalupang Overload, Dinas LHK Kesal ke Komisi C Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sesalkan sikap anggota DPRD dari Komisi C karena ketidaksetujuaannya terhadap rencana mengfungsikan kembali Tempat Pembuangan Sampah Leuwih Sisir yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat.

Pasalnya, Tumpukan sampah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jalupang, Kecamatan Cikampek semakin menggunung.

Sehingga diprediksi hingga sepuluh bulan kedepan atau sekitar bulan Juli 2019 mendatang TPA Jalupang yang memiliki luas sekitar 8 hektar itu akan melebihi kapasitas (overload).

Menurutnya, kondisi Jalupang saat ini sudah sangat memprihatinkan, dengan kondisi yang hampir overload. Dimana 500 ribu kubik sampah dikhawatirkan akan menimbulkan bencana besar akibat dari ledakan gas metan, karena semakin tingginya tumpukan sampah Jalupang.

Mengapa Leuwih Sisir, lanjut Nepi memaparkan, karena Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Leuwih Sisir sudah layak pakai karena luas sepuluh hektar dengan kolam-kolam besar yang siap menampung 2000 kubik sampah masyarakat Karawang per harinya.

“Tentunya ini sangat miris sekali ya. Dan jami juga merasa heran mengapa dewan Komisi C sendiri sebagian ada yang sepakat ada yang menolak. Ini seperti ada kepentingan politis. Padahal Leuwih Sisir itu tinggal pembenahan,”ujar Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Nepi Fatimah .

Sebenarnya, Dijelaskan Nepi, ada solusi lain jika memang Leuwih Sisir tidak bisa dipergunakan, yaitu Pemda Karawang harus menyiapkan anggaran sebesar Rp.10 Miliar untuk melakukan pengurugan sampah di TPA Jalupang dengan tanah merah setiap tahunnya, dan ini jelas ada regulasinya.

Akan tetapi pertanyaaannya, lanjut Nepi, apakah Pemda punya uang sebanyak itu setiap tahunnya untuk menganggarkan pengurugan TPA Jalupang dengan tanah merah.

Sementara ketika pihaknya mengajukan anggaran perluasan lahan seluaa 4 Ha di tahun 2018 ini agar daya tampung TPA Jalupang dapat memadai hingga 20 tahun mendatang, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang hanya menganggarkan Rp. 1,5 Miliar untuk satu Hektar lahan saja. Dan saat ini sudah dilakukan pembelian, tinggal menunggu pembayaran.

“Meski tidak ada kesepakatan dengan sebagian dewan Komisi C, kami tetap masih akan fokus terus berupaya untuk mengfungsikan kembali Leuwih Sisir, terlebih ada arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum agar Leuwih Sisir diaktifkan kembali,”tegasnya.

Terakhir ditandaskan Nepi, sebagai upaya, saat ini DLHK terus melakukan sosialisasi kepada warga setempat betapa pentingnya Leuwih Sisir sebagai solusi pengganti TPA Jalupang yang sudah tidak lagi memadai.

“Tidak apa, meski dewan tidak setuju, dan jika sampai hari ini masyarakat pun ada yang tidak setuju, saya yakin itu hanya oknum dan bukan warga asli sekitaran Leuwih Sisir. Akan kami carikan solusi terbaik. Yang terpenting Leuwih Sisir ini dapat bermanfaat,”pungkasnya.(nin/ds)