
KARAWANG – Polres Karawang mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku pengeroyokan terhadap R, anak disabilitas asal Purwakarta, Jawa Barat yang kini meninggal dunia.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial HW (37), EF (29), TF (31) dan NK (42) yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Modus operandi dari kasus ini adalah, pelaku memukul korban. Motifnya pelaku berprasangka bahwa si korban adalah maling, namun prasangka tersebut tidak bisa dibuktikan bahwa dia benar maling atau tidak,” ungkapnya kepada awak media pada Senin, 17 November 2025.
Baca juga: Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang Ditangkap
Fiki menjelaskan kronologinya, pada Rabu, (5/11) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari korban memasuki dua rumah warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Namun saat ditanya, korban tidak menjawab sama sekali karena memiliki keterbatasan berkomunikasi.
Karena dugaan mencuri, akhirnya korban dihakimi hingga mengalami luka berat terutama bagian kepala karena dihantam dengan batu bata.
“Korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga dia kurang mampu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang. Sehingga saat ditanya dia diam saja,” kata Fiki.








