KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Warga Rawamerta diciduk Satuan Narkoba Polres Karawang di pinggir jalan, saat akan bertransaksi dengan pelanggannya. Polisi mengamankan barang bukti 2,34 gram sabu siap edar, timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
“Tersangka adalah Andrian Maulana. Kami tangkap di pinggir jalan depan RM Padang di wilayah Johar, Sabtu (6/1) lalu pukul 18.30 WIB. Diduga tersangka akan bertransaksi sabu dengan pelanggannya,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro.
Tersangka merupakan warga Dusun Sampora II RT 008 RW 003, Desa Sukapura, Kecamatan Rawamerta, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dan telah lama jadi target operasi karena menjadi pengedar.
Eko menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dimana daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diringkus saat akan bertransaksi.
“Saat kami lakukan penggeledahan di celanannya ditemukan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 2,43 gram,” katanya.
Polisi pun tengah memburu bandar yang jadi pemasok barang haram tetsebut, yakni Bambang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat dilakukan interograsi, pelaku mendapat barang haram tersebut dari Bambang dengan cara sistem tempel. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Karawang, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(put/ds)