KARAWANG – Pemberlakuan jam operasional kendaraan milik PT Jui Shin Indonesia (JSI) belakangan menuai kritik. Alasannya, masyarakat menemukan masih banyak lalu lalang truk bertonase besar meski ada aturan pembatasan.
Aturan pembatasan truk itu tertuang dalam Surat edaran Bupati Karawang Nomor 500.11.26.4/3008/Dishub tertanggal 22 September 2025 tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan berat milik PT JSI.
Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa operasional kendaraan material PT Jui Shin Indonesia hanya boleh dilakukan pada malam hari, yakni pukul 19.00–05.00 WIB. Sementara kendaraan pengangkut hasil produksi dan bahan baku produksi dibatasi pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB.
Baca juga: Bupati Karawang Larang Truk PT Jui Shin Beroperasi Siang Hari, Buka Opsi Dialihkan ke Bekasi
Aturan berlaku setiap hari kerja, minggu dan hari libur nasional kendaraan berat tidak beroperasional.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana menegaskan bahwa aturan ini memang difokuskan pada kendaraan pengangkut batu kapur milik PT JSI karena volumenya paling besar dan mengganggu lalu lintas.
“Tidak ada istilah nge-prank masyarakat. Mungkin masyarakat belum paham. Jadi yang kita batasi itu truk batu kapur, karena jumlahnya bisa sampai 200 unit per hari. Kalau untuk material lain, seperti pasir, volumenya kecil, paling hanya sekitar 20 truk sehari, jadi tidak dibatasi,” jelas Muhana, Jumat (26/9).
Baca juga: Menu MBG di Karawang Pakai Dua Lembar Keju, Roti dan Jeruk, SPPG Klaim Gizinya Cukup
Ia menambahkan, Dishub Karawang menurunkan petugas untuk berjaga di pintu masuk kawasan industri, salah satunya di sekitar Favehotel Karawang. “Rata-rata ada 10 petugas berjaga di dua shift, pagi dan sore. Truk batu kapur yang melanggar aturan langsung kita tahan dan tidak diperbolehkan melintas,” tegasnya.









