
KARAWANG – Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pangkal Perjuangan melakukan aksi demontrasi disejumlah titik pada Senin, (22/12). Aksi dilakukan karena perundingan penetapan kenaikan upah di Kabupaten Karawang belum juga direalisasikan oleh Dewan Pengupah, Apindo dan Pemkab Karawang.
Sebelum akhirnya menuju Gedung Pemerintah Kabupaten Karawang, para demonstran melewati Klari dan sempat memblokade jalan di Lampu Merah Pintu Tol Karawang Timur dan Lampu Merah Disnakertrans. Setelah itu, mereka menyuarakan tuntutannya di Kantor Disnakertrans Karawang, lalu menjelang sore mereka ramai-ramai berdemo di halaman gedung Pemkab Karawang.
Koordinator aksi, Zakaria menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang seharusnya segera mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah yang kemudian dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Karawang: Ibu Adalah Madrasah Pertama bagi Anak, Penentu Masa Depan Bangsa
“Kita mengawal terkait perundingan Desa Pengupahan bersama pemerintah yang mana hari ini seharusnya rekomendasi sudah dikeluarkan oleh Pemkab terkait kenaikan upah Kabupaten Karawang. Kemudian rekomendasi tersebut yang harus dikirimkan ke Gubernur bahwa penetapan upah kaum buruh akan ditetapkan pada 24 Desember 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tuntutan buruh sejak awal adalah kenaikan upah sebesar 10 persen berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, skema kenaikan upah harus disesuaikan dengan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.







