
KARAWANG – Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh terus menjaga komitmen dan kepeduliannya dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Dia mendorong seluruh perusahaan memberikan akses peluang kerja bagi difabel.
“Kita terus mendorong agar seluruh perusahaan di Karawang ini bisa mempekerjakan tenaga kerja disabilitas dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” kata Aep dalam Dialog Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas dengan Perbankan, Rumah Sakit dan Perhotelan di Galeri Pemda Karawang, Selasa, 14 November 2023.
Menurut Aep, pemerintah berkewajiban memfasilitasi, memberikan perlindungan terhadap disabilitas melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas.
Maka perusahaan, kata dia, berkewajiban menyediakan minimal satu persen dari jumlah pekerja untuk warga berkebutuhan khusus.
“Kami komitmen bahwa disabilitas ini salah satu kewajiban pemda di dalam UU, jadi kita harap temen-temen memenuhi komitmen bersama mempekerjakan mereka,” tegas Aep.
Aep bilang, komitmen perekrutan tenaga disabilitas akan direalisasikan pada 1 Desember 2023 dengan teknis penyerapannya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Para disabilitas yang masuk di Disnakertrans, akan telah dilatih kemampuan dan keterampilannya sebelum diterjunkan ke perusahaan.