KARAWANG – Polres Karawang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus persekusi rombongan kiai NU di Kecamatan Rengasdengklok, beberapa waktu lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, kasus ini sebelumnya terjadi pada Sabtu, (10/8) lalu, di mana sebelumnya Polres Karawang telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial F dan S pada Jumat, (16/8).
Adapun tersangka baru, ditangkap kepolisian pada akhir bulan Agustus 2024. Kedua tersangka berinisial JK dan AN.
Baca juga: Ossy Si Otak Pembunuhan Suaminya di Karawang Divonis Penjara Seumur Hidup
“Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Karawang telah menetapkan 2 tersangka dan telah melakukan penahanan. Kemudian Satreskrim Polres Karawang kembali menetapkan 2 tersangka baru,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin, 9 September 2024.
Ia memaparkan, tersangka JK berhasil ditangkap pada Jumat, 6 September 2024. Sedangkan tersangka AN berhasil melarikan diri hingga kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka AN telah kita lakukan pemanggilan sebanyak 2x, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak berada ditempat sehingga kami terbitkan DPO,” paparnya.
Baca juga: Siapa Provokator di Balik Persekusi Kiai NU di Karawang? Polisi Jawab Begini
Namun akhirnya, lanjut dia, tersangka AN berhasil ditangkap pada akhir bulan Agustus 2024.
Ia menegaskan, siapapun yang membantu pelaku dalam upaya pelarian dan persembunyian, maka akan mendapat tindakan hukum tegas dari kepolisian.