KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Januari 2018, 168 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di Kabupaten Karawang resmi dirampingkan menjadi 33 UPTD. Sehingga dapat dipastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menggelar mutasi tidak lama lagi.
Disebutkan, 168 UPTD yang terdiri dari sekitar 336 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirampingkan menjadi 33 UPTD dengan sekitar 66 orang ASN yang difungsikan, sehingga kemungkinan tersisa 270 ASN yang terancam dinonjobkan.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, mengatakan hal tersebut berdasarkan Permendagri No.12 tahun 2017 yang mengatur secara rinci mengenai pembentukan dan pengklasifikasian cabang dinas dan UPTD, serta untuk mengefektifitaskan penggunaan anggaran.
“Jadi pegawai UPTD Pendidikan dan Kesehatan tak perlu khawatir, sebab mereka akan ditempatkan pada bagian lain yang saat ini masih kekurangan tenaga kerja,”ujar Jajang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2018).
Diterangkan Jajang, sebenarnya perampingan UPTD ini sudah harus maksimal pada bulan September 2017 yang lalu. Namun karena masih banyak hal teknis yang belum terselesaikan maka Kemendagri memberikan penyesuaian hingga bulan Januari 2018 ini.
“Kami badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) sudah melakukan persiapan dan saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub) tentang UPTD,”paparnya.
Jajang menjelaskan, dari 168 UPTD yang struktural telah dirampingkan menjadi 33 UPTD, Dengan kemungkinan dari 33 UPTD tersebut pun masih ada kemungkinan bisa berkurang, apakah perlu atau tidak.
“Bahasa gubernur adalah dapat, artinya boleh iya boleh tidak. Kemungkinan dari 33 itu dikurangi lagi atau bisa turun statusna jadi tipe B, dan hal ini yang akan dikaji lagi berdasarkan konsultasi Bidang Organisasi dengan OPD nya masing – masing,”jelasnya.
Kembali Jajang menjelaskan, UPTD Tipe B itu kepala UPTD setingkat jabatannya eselon 4b, dan Tipe A kepala UPTD setingkat jabatan eselon 4a dan ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) nya.
Akan tetapi, para ASN yang terkena dampak perampingan UPTD tidak perlu khawatir, karena ada beberapa langkah alternatif sebagai jalan keluar yang akan diambil oleh pemkab.
Pertama, Mendistribusikan ASN yang terkena dampak Permendagri No. 12 tahun 2017 ke Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang memang mengalami kekosongan jabatan yang sejajar. Dengan memapping sesuai formasinya dengan tetap mempertimbangkan tempat tinggalnya ASN tersebut.
Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Permendagri No. 12 tahun 2017 terkait pengalihan status Puskesmas dari struktural ke fungsional yang akan ditetapkan oleh Permenkes saat ini, Baperjakat sedang menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengaturnya, dimana ada sekitar 100 orang ASN yang nanti akan terkena dampak.
“Kami sedang konsultasikan dan menunggu Permenkesnya terlebih dahulu. Insya allah akan kami maksimalkan,”ucapnya.
Ketiga, membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) sebagai pengganti UPTD Pendidikan yang telah dirampingkan dengan sekitar 30 orang ASN didalamnya.
“Sisanya disebar ke OPD lain sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017,”tandasnya.
Dan langkah terakhir, Ungkap Jajang, Pemberhentian dari jabatan struktural karena dampak perampingan organisasi setelah melalui proses penyaluran ke OPD lain sudah tidak memungkinkan lagi, dan sudah terpenuhi. Maka dapat dimungkinkan dilakukan percepatan masa pensiun.
“Penyaluran itu bisa ke strutural atau fungsional. Jika semua OPD sudah terpenuhi bisa kemungkinan dilakukan mempercepat masa pensiun, akan tetapi ini masih menjadi wacana. Karena kita belum siap secara teknis maupun anggaran kompensasinya. Namun tetapi jika memungkinkan cara ini akan kami berlakukan,”jelasnya kepada Koran Berita.
Saat ini ada sekitar 137 jabatan kosong di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, diantaranya adalah 1 jabatan Kepala Dinas(eselon IIB), 5 Sekretaris dinas (IIIA)
10 Kepala Bidang (eselon III B), 5 camat (eselon IIIA) dan sisanya untuk eselon IVa dan IV b yang nanti akan diarahkan untuk didistribusikan bagi yang kena dampak perampingan UPTD.
“Dan jelas mutasi bulan Januari ini untuk perampingan UPTD sedangkan untuk jabatan yang lain masih dalam pembahasan. Apakah akan semua dilakukan secara serentak atau bagaimana, kita masih melakukan pembicaraan,”pungkasnya.(cr2/ds)








