Beranda Regional Urus Investasi di Karawang Jadi Makin Mudah dengan OSS

Urus Investasi di Karawang Jadi Makin Mudah dengan OSS

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 mengamanatkan tentang kemudahan investasi. Melalui sistem perizinan berbasis online.
Sehingga semua pengusaha yang bakal berusaha di Kabupaten Karawang, saat ini sudah tidak perlu lagi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, untuk mengurus perizinan usahanya di Karawang.
 
Dengan sistem online single submission (OSS) dan Si Teteh (sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam Proses dan Handal dalam Pengelolaan). Segala perizinan akan keluar dari sana. 
 
Di antaranya, Nomor Izin Berusaha (NIB), izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha. Baik dengan komitmen ataupun dengan tidak komitmen.
 
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Karawang Ade Setiawan kepada Koran Berita kemarin.
 
Dijelaskannya, OSS itu sistem yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk memenuhi komitmen izin usaha, namun komitmen itu harus dipenuhi dan DPMPTSP sudah menyiapkan sistem pemenuhan komitmen itu melalui program Si Teteh.
 
Dikatakan Ade,  seluruh pelayanan instansi atau lembaga di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan OSS. Oleh sebab itu, pemenuhan komitmen itu harus dilakukan oleh pengusaha. 
 
“Dengan adanya OSS dan Si Teteh, pemohon izin tinggal mengajukan perizinannya dengan android atau komputernya. Jadi tidak usah lagi datang ke kantor kami,” katanya.
 
Ade juga menambahkan, saat ini banyak masyarakat yang lebih berminat mengurus perizinannya ini melalui sistem online. Dan DPMPTSP juga optimistis di tahun 2019 mendatang perizinan di Kabupaten Karawang sudah 100 persen online.
 
“Kta juga masih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan kita pun juga sudah memiliki operator dan alat-alat  yang lengkap di setiap kecamatan, tanda tangan digital juga sudah didaftarkan ke Badan Sertifikasi Elektronik (BSE). Tentunya segala penunjang ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat perizinan usahanya,” pungkasnya.(nna/fzy)