
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan pada 27 Februari 2025 hingga dalam kondisi steril. Namun, dalam perjalanannya kembali muncul bangunan liar di lokasi yang sama.
Baca juga: Peduli Kesehatan Masyarakat, RSUD Jatisari Hadirkan Pemeriksaan Gratis di Gebyar PATEN
Satpol PP berharap para pemilik bangunan mematuhi surat peringatan yang telah diberikan dengan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban lanjutan.
“Kami berharap para pemilik bangunan dapat mematuhi surat peringatan yang telah diberikan dan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban berikutnya,” ujarnya.
Satpol PP Karawang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan instansi terkait agar proses penertiban dapat berjalan sesuai rencana sehingga proyek peningkatan Jalan Akses Tol Karawang Timur tidak mengalami hambatan. (*)








