
“Mungkin saja nanti, kalau sudah ada informasi resmi soal upah, ada beberapa yang menggadaikan SK untuk keperluan tertentu,” katanya.
Baca juga: Karawang Rekomendasikan UMK 2026 Naik 5,13 Persen, Nyaris Rp 6 Juta
Hal senada disampaikan E (47), salah satu PPPK Paruh Waktu dari sektor tenaga kesehatan. Ia mengaku belum mendengar adanya rekan sesama nakes yang menggadaikan SK ke bank.
“Sampai sekarang belum dengar. Saya pribadi juga tidak ada rencana menyimpan SK di bank. Waktu pelantikan itu suasananya memang bercanda saja,” ujarnya.
E menambahkan, dirinya berharap pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Karawang. (*)







