
“Agar lokasi yang akan dibangun sesuai fungsi awalnya sebagai RTH, benar-benar anak dan tidak disalahgunakan lagi oleh oknum,” harapnya.
Baca juga: Pasanggiri Jaipong Ringkang Gumilang 2025: Ajang Unjuk Gigi Seni Tari Sunda di Karawang
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah taman dan akan langsung menindak tegas jika ditemui pelanggaran.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang menghambat rencana pembangunan RTH ini,” tegasnya.
Tata berharap, masyarakat Karawang bisa turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban. Menurutnya, kesadaran masyarakat amat penting agar upaya pemerintah dalam menciptakan ruang nyaman bisa sepenuhnya berhasil. (*)








