Beranda Regional Usul Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dinilai “Lebay”

Usul Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dinilai “Lebay”

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK, khususnya mengenai pembentukan lembaga pengawas independen, terlalu berlebihan.

“Rekomendasi itu tidak relevan, ‘lebay’ dan jika dibentuk berpotensi menghabiskan anggaran negara saja,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018). Sebabnya, KPK adalah lembaga penegak hukum. Derap kerjanya didasarkan kepada hukum acara dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengawasan.

Dalam konteks hukum acara dan peraturan perundangan saat ini, pengawasan atas KPK sudah diatur melalui sejumlah bentuk, antara lain praperadilan, tidak adanya wewenang menerbitkan SP3 dan gugatan secara perdata atau laporan pidana jika ada penyimpangan pelaksanaan kerja.

Secara internal, KPK juga sudah memiliki Pengawas Internal dan Komite Etik untuk menjaga cara bertindak personel KPK. “Jadi secara internal, KPK memiliki sistem pengawasan internal yang kuat,” ujar dia.

Fickar melanjutkan, tidak seluruhnya rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tidak relevan. Ada beberapa poin yang dinilainya memang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Salah satunya soal peningkatan fungsi koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Substansi rekomendasinya sebenarnya menyangkut optimalisasi kinerja dan menurut saya itu sudah tercermin dalam aktivitas KPK selama ini. Hanya saja, yang perlu diperkuat lagi adalah fungsi korodinasi,” ujar Fickar.

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan, dewan pengawas KPK dipastikan tidak berasal dari DPR, namun dari unsur masyarakat seperti akademisi, ulama, aktivis dan selainnya.

Nantinya, dewan pengawas dibentuk oleh Pimpinan KPK dengan memperhatikan aspirasi publik sehingga prosesnya transparan.

“Salah satu rekomendasi kami adalah sebaiknya KPK segera membentuk dewan pengawas yang melibatkan faksi publik. Pengertian publik bagaimana, ya monggo pimpinan KPK terjemahkan,” lanjut politisi Golkar itu.(KB)