KARAWANG – Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin menyebutkan, warga Jawa Barat banyak yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). Nilai utang tersebut sekitar Rp 18 triliun.
Malam ini, pihaknya bersama Kepala Daerah Se-Jawa Barat akan melaksanakan tandatangan perjanjian untuk menolak pinjaman online, judi online dan pinjaman online ilegal.
“Nanti malam ada TTD bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Gubernur,” ujarnya di Resinda Hotel pada Kamis, 14 November 2024 malam.
Baca juga: Tak Ingin Kecolongan, Lapas Karawang Razia Malam Kamar Warga Binaan
Selain itu, ia bersama para Kepala Daerah membahas beberapa persoalan seperti stunting, kemiskinan, terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) hingga pencegahan bencana hidrometeorologi di musim penghujan ini.
Namun secara khusus, pihaknya berkomitmen masalah pinjaman online dan judi online di Jawa Barat harus terselesaikan. Sebab berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat Jawa Barat yang terjerat pinjol hingga Juni 2024 terhitung sudah mencapai sebanyak 4,7 juta orang dengan tumpukan hutan Rp 16,55 triliun per Januari 2024.