Beranda Regional Wabub Batalkan Pemberlakuan Perbub

Wabub Batalkan Pemberlakuan Perbub

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID- WAKIL Bupati Cianjur Herman Suherman membatalkan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 tahun 2017 tentang kenaikan tarif parkir. Perbub tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada saat ini.

“Sudah saya cabut, tidak ada pemberlakuan kenaikan tarif parkir. Kembali ke tarif semula sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini,” kata Herman Suherman saat dihubungi “BC”, Rabu (31/1/2018).

Tindakan tegas tersebut dilakukan Herman mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan tarif parkir. Selain regulasinya yang kurang tepat, pemberlakuan tarif parkir baru dengan kondisi yang ada saat ini akan banyak menguap.

“Buat apa dinaikkan tarif parkir kalau yang menikmati hanya kalangan tertentu saja. Yang ada saat ini saja tidak berjalan maksimal, masih banyak yang ‘menguap’, apalagi jika dinaikkan tarifnya, bisa kaya mereka,” kata Wabub yang tidak menyebut siapa orang-orang yang menikmati uang parkir.

Pihaknya mengakui penerapan Perbub tersebut tidak tepat, karena masih adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif parkir. “Itu menjadi salah satu alasan, tapi yang jelas kita ingin mempersiapkan sarana dan prasarananya dulu. Termasuk pembenahan SDM tentang perparkiran,” jelasnya.

Diakui Wabub, kondisi SDM di perparkiran saat ini belum siap untuk diberlakukan tarif parkir baru. Kondisi tersebut melihat fakta dilpangan yang terjadi selama ini. “Dilapangan faktanya belum benar, setorannya juga belum sesuai. Kita tidak pungkiri ada sejumlah kantong-kantok parkir yang seharusnya bisa maksimal, ini mana. Tidak menutup kemungkinan masuk ke saku pribadi bukan ke pemeintah daerah,” tegasnya.

Pihaknya tidak akan bergeming, sebelum infrastrukturnya siap, pemberlakuan kenaikan tarif tidak akan dilaksanakan. Selain itu juga regulasinya yang harus dibenahi. “Kalau pembenahan infrastrukturnya sudah beres, SDMnya juga sudah beres, baru kita berbicara regulasi dan kkenaikan tarif. Untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir,” katanya berkali-kali.

Ia berkeinginan kalau terjadi kenaikan tarif, disejumlah kantong-kantong parkir akan dipasang dengan sistem seperti pingerprint. Sehingga akan mudah diketahui berapa lama waktu parkir yang akan menentukan biaya atau tarif parkir yang akan dikenakan. Pemberlakuan sistem tersebut juga menghindari terjadinya pungutan parkir yang masuk ke kantong pribadi.

“Kita akan berlakukan seperti yang ada di depan hutan kota, ini akan lebih praktis dan efisien. Ini harus kita siapkan, demikian juga infrastruktur lainnya. Baru setelah itu semuanya siap kita pikirkan kenaikan tarif parkirnya,” jelas Wabub.

Seperti diketahui, awal tahun ini, tarif parkir di Cianjur direncanakan mengalami kenaikan dengan dalih penyesuaian tarif parkir yang mengacu pada Perbub no 44 tahun 2017. Kawasan parkir dibagi dalam beberapa kawasan, kawasan A adalah kawasan yang termasuk dalam zona yang dianggap padat kendaraan.

Berdasarkan regulasi tersebut, untuk mobil yang tadinya Rp 2.000,- naik menjadi Rp 4.000 sedangkan motor yang tadinya Rp 1.000,- menjadi Rp 2.000,-. Pemberlakuan tersebut juga dihitung untuk jam pertama parkir. Sementara berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012, tarif parkir sebesar Rp 1000,- untuk roda dua dan Rp 2000,- untuk roda empat di kawasan zona A atau wilayah yang padat.

Protes
Sejumlah warga protes atas pemberalkuan kenaikan tarif baru parkir di Cianjur. Kenaikan tarif tersebut dianggap membebani masyarakat. “Disaat kita dipusingkan dengan trayek angkutan yang rumit, ini tarif parkir malah dinaikkan. Jumlahnya juga lumayan besar, kami keberatan selaku warga,” kata Ruslan (48) seorang warga.

Hal serupa juga dirasakan oleh warga lainnya. Kenaikan tarif parkir dianggap tidak tepat untuk saat ini. Selain kondisi infrastruktur yang masih belum siap, kenaikan tarif parkir ditengarai akan menguntungkan oknum tertentu. (*)