Beranda Regional Waduh! KBM SDN Nagasari VI Diliburkan karena Guru Bimtek Kurtilas

Waduh! KBM SDN Nagasari VI Diliburkan karena Guru Bimtek Kurtilas

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Semangat hari pertama masuk sekolah bagi anak-anak murid baru siswa siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nagasari VI yang berlokasi di Jln. Husni Hamid No. 13, Kel. Nagasari, Kabupaten Karawang Jawa Barat, seharusnya diwarnai beragam cerita baik dari para siswa maupun orangtua siswa.

Akan tetapi kecerian dan semangat mereka harus hilang karena proses belajar dan mengajar mereka diliburkan oleh pihak sekolah selama satu minggu ke depan dikarenakan ruang kelas mereka digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Karier Bagi Guru Melalui Kurikulum tahun 2013-tahun 2018 diawali dari tanggal 16  sampai tanggal 21 Juli 2018 atau Kurtilas.

Sekitar pukul 09. 00 WIB, Koran Berita pada saat akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak sekolah, tidak satupun guru yang mau menjelaskan terkait permasalahan tersebut.

Sementara Kepala Sekolah SDN Nagasari VI sendiri belum datang hanya melalui sekuriti sekolah Edi Sutisna didapatkan keterangan bahwa memang bagi siswa siswi kelas satu dan dua diliburkan sekolahnya karena ruangan kelas di gunakan untuk kegiatan Kurtilas.

“Ya, benar sekolah diliburkan untuk kelas 1 dan 2 karena ruangannya digunakan kegiatan,”jelasnya.

Ditambahkan Ade, sekitar 23 Sekolah yang akan hadir mengikuti kegiatan Kurtilas tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Gerindra  ketika dimintai tanggapannya mengenai terhentinya proses belajar mengajar di SDN Nagasari VI karena gedung sekolah tersebut digunakan kegiatan Kurtilas menyesalkan hal tersebut.

Menurutnya , pihak sekolah tidak dibenarkan meliburkan sekolah anak-anak muridnya hanya karena ada kegiatan pelatihan guru.

“Tidak dibenarkan apabila kegiatan belajar mengajar harus diliburkan akibat adanya pelatihan guru atau Kurtilas,”tandasnya.

Ditegaskannya, kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan harus memberhentikan proses belajar mengajar. Dan bagi pihak sekolah yang meliburkan harus menjadi catatan bagi pihak pengawas sekolah.

“Dan tentunya harus menjadi penilaian kinerja kepala sekolah,” tegasnya kepada Koran Berita.(nna/ris)