Beranda Regional Wajib Mundur, BKPSDM Sisir THL Jadi Calon Legislatif Karawang

Wajib Mundur, BKPSDM Sisir THL Jadi Calon Legislatif Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Bagi Tenaga Kerja Harian (THL) yang ingin maju sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 di Kabupaten Karawang harus bersiap-siap mengundurkan diri. Meski mereka berstatus THL, namun karena gaji berasal dari APBD atau APBN, sehingga wajib mengundurkan diri.

Komisioner KPUD Karawang Divisi Perencanaan Program dan Data, Miftah Farid, Selasa (17/7/2018) disela – sela kegiatan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karawang Pemilu tahun 2019 menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 20/2018 maka setiap orang yang selama ini mendapat gaji dari anggaran negara maka wajib untuk mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, pengundurkan diri bukan hanya berlaku bagi THL saja. Namun terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa atau pegawai yang menerima honor melalui APBD maupun APBN wajib untuk mundur bila ingin maju sebagai calon legislatif.

“THL itu kan digaji dari APBD, maka wajib untuk mundur,” katanya.

Ditegaskannya, surat keputusan pemberhentian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi setiap caleg.

Bahkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), pada saat yang bersangkutan mengajukan akan menjadi bakal calon tetap ke KPUD harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri kepada kepala instansi dimana ia bekerja sebagai THL.

Dan bila nanti ada THL yang tidak mengundurkan diri, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD dimana yang bersangkutan bekerja.

“Kalau ternyata tidak mundur di tempat kerjanya, maka kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya. Bisa saja pencalonan mereka gugur karena salah satu syarat tidak dipenuhi,” ucapnya.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang melalui Sekretaris BKPSDM Abas Sudrajat yang dihubungi terpisah, mengatakan bila sesuai ketentuan memang THL harus mundur maka hal itu harus dipatuhi.

Ia mengatakan, jangan sampai yang bersangkutan maju sebagai caleg namun ternyata tidak mundur sebagai THL. Meski terkait dengan THL BKPSDM sendiri belum memiliki aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Namun ditegaskannya, dengan berpedoman kepada PP.48/2005, THL sendiri pada kenyataannya sudah diatur dalam kontrak kerjanya antara yang bersangkutan dengan atasan di instansinya dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA) melalui point-point pendekatan kontrak kegiatan.

“Jadi kalau mereka mau nyaleg konswekuensinya harus mundur. Kika ketentuannya memang wajib mundur, maka THL harus mundur,” katanya.

Bahkan ia meminta kepada pihak KPUD agar berkoordinasi dengan BKPSDM jika ada PNS maupun PNPNS yang nyaleg belum melakukan pengunduran diri.

“Kami kan tidak mungkin bisa mengawasi, karenanya kita terus berkoordinasi dengan KPUD agar memberitahukan kepada kami siapa-siapa saja PNS atau THL yang maju sebagai caleg. Karena jelas aturannya,”imbuhnya kepada Koran Berita.(nin/ds)