Beranda Headline Warga Jangan Salah Paham, Ini Kata Kemenag Karawang soal Biaya Haji 2024...

Warga Jangan Salah Paham, Ini Kata Kemenag Karawang soal Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93 Juta

Kemenag karawang biaya haji 2024
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: ist)

KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait kenaikan biaya haji yang sudah ditetapkan 27 November 2023 lalu.

Keputusan biaya haji ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI untuk tahun 2024.

Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Karawang, Iwan menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 93.410.286.

Baca juga: Tok! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 56 Juta per Jemaah, Nih Rinciannya

Meskipun kenaikan betul adanya, calon jamaah hanya dibebankan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sebesar Rp 56.046.172.

“Ini tolong diluruskan, banyak masyarakat yang belum mengerti dikiranya biaya haji naik harus bayar 93,4 juta, padahal sebetulnya hanya dibebankan 60% yang harus dibayarkan oleh jamaah,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Kamis, 7 Desember 2023.

Ia menjelaskan, total nilai Rp 93,4 juta itu 60 persen beban jamaah dan 40 persennya sekitar Rp.37.360.114 dibiayai pemerintah.

Baca juga: Tiap Desa di Bekasi Diguyur Anggaran Sampai Rp 7 M per Tahun, Ini Rinciannya

“40 persen itu nilai manfaat, kalau bahasa kitanya subsidi pemerintah. Jadi sebetulnya meringankan jamaah haji yang mau berangkat ke tanah suci,” jelasnya.

Iwan memaparkan, 40 persen nilai manfaat ini hanya dikhususkan bagi haji reguler. Jadi selain haji reguler seperti haji khusus ataupun furoda, tidak mendapatkan keringanan tersebut.

Dengan demikian, kata Iwan, selisih biaya haji reguler dengan haji khusus maupun furoda tetaplah jauh. Sehingga kemungkinan turunnya jumlah pendaftar, menurut Iwan tidak akan terjadi.

Baca juga: Melihat Peluang Bisnis di Balik Mahalnya Usulan Biaya Haji 2024

“Kita jangan membicarakan akumulatif 93,4 juta, tapi beban yang harus dibayar masyarakat itulah yang jauh berbeda dengan haji khusus. 56 juta jauh sekali selisihnya dengan 200 – 300 jutaan,” paparnya.

Kepada masyarakat ia berpesan, untuk tidak menyalah artikan kenaikan biaya haji. Sebab, naik turunnya biaya haji selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

“Yang namanya hajian itu setiap hajian regulasinya selalu berubah-ubah, karena dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi. Tapi PHU juga berharap, mudah-mudahan untuk tahun-tahun yang akan datang ada penurunan biaya,” pungkasnya. (*)