KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang memberikan penjelasan terkait hukum potong kuku dan mencukur rambut bagi warga yang hendak berkurban.
Ketua MUI Karawang, KH Tajuddin Nur menjelaskan, terdapat sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang berkurban, yakni tidak potong kuku dan mencukur rambut pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sampai setelah penyembelihan kurban.
Larangan ini bukan larangan haram, melainkan sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ini Anjuran MUI Karawang saat Sembelih Hewan Kurban
“Yang banyak orang belum tau bahwa orang yang mau kurban dari tanggal 1-10 dilarang mencukur rambut, kumis dan lain-lain. Kenapa jangan? Pertama sebagai tafakur, kedua niat untuk berkurban, sebagai empati kepada binatang yang akan berkorban,” jelasnya kepada tvberita pada Selasa, 3 Juni 2025.
KH Tajuddin memaparkan, larangan ini merujuk pada hadits dari Ummu Salamah RA. Dalam hadits tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila kamu telah melihat bulan baru daripada Dzulhijjah, dan salah seorang kamu berkehendak akan berudhiyyah (berkurban) maka hendaklah ia menahan dirinya daripada memotong rambutnya dan kukunya,” (HR Al Jama’ah kecuali Bukhari).












