Beranda Headline Warga Kaum Sambut SK DKM Masjid Agung Karawang yang Sah, Tak Ada...

Warga Kaum Sambut SK DKM Masjid Agung Karawang yang Sah, Tak Ada Adu Domba

Sk masjid agung karawang
Masjid Agung Syekh Quro Karawang.

KARAWANG – Munculnya pernyataan yang menuding Kementerian Agama (Kemenag) Karawang mengadu domba umat buntut penolakan SK Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) versi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, dibantah keras oleh warga sekitar Masjid Agung Syekh Quro.

Tokoh masyarakat Karawang, Ifan Fansuri (54) menegaskan, warga sejak awal tidak pernah mengakui SK DKM yang diterbitkan DMI.

Menurutnya, masyarakat justru meminta Kemenag Karawang menertibkan kepengurusan masjid yang belum memiliki dasar hukum jelas.

Baca juga: Kemeriahan Asia Africa Festival 2025, Bandung Jadi Panggung Diplomasi Budaya Dunia

“Dari dulu kami masyarakat sekitar Masjid Agung tidak pernah mengakui SK DMI. Karena itu kami mendatangi Kemenag agar diterbitkan rekomendasi resmi. Alhamdulillah, sekarang sudah keluar SK DKM Masjid Agung Karawang yang sah dan ditandatangani Bupati Karawang,” ujar Ifan, Sabtu (18/10).

Dia menegaskan, SK yang sah itu justru dikeluarkan bupati sesuai regulasi, sebab SK DMI lah yang menurutnya menyalahi aturan.

“Apalagi di sana ada Asep Zaelani, pejabat Kemenag Bekasi. Tinggal tanya ke beliau, bagaimana aturan sebenarnya,” tambah Ifan.

Baca juga: Dies Natalis ke-11, UBP Karawang Mantapkan Langkah Jadi Kampus Internasional dengan Jiwa Kebangsaan

Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Asep Kurniawan (50) menjelaskan, DMI merupakan organisasi masyarakat yang bergerak dalam pembinaan dan pengembangan masjid, bukan lembaga formal yang memiliki kewenangan menerbitkan SK pengurus masjid.

“DMI itu ormas yang berperan memakmurkan masjid. Ia tidak punya kewenangan hukum mengeluarkan SK, kecuali ada delegasi khusus dari pemerintah,” jelas Asep.