PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Sekitar 15 warga Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Rabu (20/12) dikumpulkan di Aula Desa Sukajaya terkait Gelar Perkara kepemilikan lahan yang berada di kawasan Gunung Sembung Desa Sukajaya seluas kurang lebih 45 hektar yang sudah berbentuk AJB yang dikuasai oleh Mardian.
15 orang warga penggarap langsung dan perwakilannya merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait pembuatan AJB atas lahan yang digarap warga seperti yang dikatakan Mardian dalam keterangannya yang dihadiri oleh pihak Desa Sukajaya dan Unit II Harda Mapolres Purwakarta bahwa AJB lahan tersebut sudah ditandatangani oleh warga penggarap.
“Kami waktu itu hanya menerima uang kerohiman saja pak, sebesar Rp 2 Juta itupun ada pemotongan Rp 500 Ribu dan kami hanya menerima Rp 1,5 juta saja,” jelas salah satu warga penggarap, Rabu (20/12).
“Kami juga baru tahu bahwa ada AJB yang terbit dan ada tanda tangan dari warga penggarap, kami tidak pernah menandatangani AJB walaupun SPPT atas nama kami, bahkan kami pun tidak pernah membayar pajak, hingga kami dipanggil oleh pihak kejaksaan pada waktu itu dan mengatakan bahwa kami telah menerima uang kerohiman sebesar Rp 280 Juta, itu jelas kami bantah,” ujarnya.
“Kami meminta kepada pak Mardian dan pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas terlebih dahulu dugaan pemalsuan tandatangan kami warga penggarap yang ada di AJB yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Sukatani,” tegas warga penggarap.
Mardian selaku pemilik lahan yang berada dikawasan Gunung Sembung Desa Sukajaya berdasarkan AJB tersebut mengatakan dirinya telah menempuh segala persyaratan dan kewajibannya telah dipenuhi.
“Saya telah melakukan kewajiban saya, sebelum saya memberikan uang kerohiman saya juga telah menyelesaikan lahan tersebut dengan ahli warisnya, sehingga bisa terbit SPPT dan menjadi AJB,” jelas Mardian.
“Apakah warga penggarap merasa tidak menandatangani AJB saya juga tidak paham, karena untuk mengurus ini semua ada perwakilan saya waktu itu, dan SPPT kita selesaikan, namun pada intinya bagi saya mari kita duduk bersama dan kita bahas penggunaan lahan ini dan manfaatnya ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara pihak Mapolres Purwakarta dan Kepala Desa Sukajaya masih menunggu penyelesaian pihak Mardian dan warga penggarap terkait dugaan pemalsuan tandatangan warga penggarap di dalam AJB yang diterbitkan oleh Pihak Kecamatan Sukatani.
Dari pantauan Koran Berita mantan Camat Sukatani tidak hadir dalam gelar perkara ini dan mantan Kepala Desa Sukajaya pun tidak tampak hadir kuat dugaan mantan camat dan kepala desa tahu persis permasalahan terbitnya AJB atas nama warga penggarap tersebut.(trg/ris)