KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang optimistis mampu mencapai kenaikan target pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang naik 5% menjadi Rp. 520 Miliar pada tahun 2018, dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp.511 Miliar.
Jika dirinci, target penerimaan PBB di tahun 2018 senilai Rp. 234 Miliar, sedangkan BPHTB sebesar Rp. 285 miliar. Dimana Pada tahun 2017 lalu, realisasi PBB mencapai Rp. 195 miliar, sedangkan BPHTB Rp. 248 Miliar dari target sekitar Rp. 511 Miliar.
Jumlah pencapaian target PBB dan BPHTB di tahun 2018 dan tahun 2017 mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu, dimana realisasi PBB hanya tercapai sekitar Rp. 174 Miliar dan BPHTB yang hanya sekitar Rp. 158 Miliar.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Yayat Hidayatullah, kepada Koran Berita, Rabu pagi (18/1/2018) menyatakan, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya untuk menggenjot potensi penerimaan PBB dan BPHTB pada tahun ini antara lain dengan menggelar pekan panutan pajak, meluncurkan pelayanan BPHTB secara online, dan kemudahaan pembayaran PBB dan BPHTB melalui Alfamart dan Infomaret.
Dan untuk lebih mempercepat pelayanan, Yayat menerangkan, Bapenda melalui Bidang PBB dan BPHTB membuka layanan BPHTB secara online. Dimana kemudahan pelayanan tersebut, merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan.
Karena Aplikasi ini diklaim dapat mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam menginput pelaporan obyek yang akan diperjual-belikan.
“Nanti aplikasi ini akan dimiliki oleh para notaris aktif dan tidak aktif yang ada di Kabupaten Karawang dan terhubung juga ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). jadi tidak akan ada lagi PBHTB yang palsu, dan bisa melacak pembayaran, sehingga tidak terjadi pembayaran ganda,”jelasnya.
Inovasi lainnya adalah pembayaran PBB yang bisa dilakukan melalui minimarket Indomaret. Diterangkan Yayat, Dimana nantinya layanan tersebut merupakan kerjasama Bank Jabar Banten (BJB) dengan pihak minimarket.
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi antri membayar PBB di Bank BJB, karena pembayaran bisa dilakukan di Alfamart dan Indomaret.
“Cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke Indomaret atau Alfamart terdekat, lalu membayarnya,” ucapnya.
Menurut Yayat, layanan ini merupakan upaya untuk memudahkan akses pembayaran sekaligus meminimalisir tunggakan.
“Dengan adanya layanan tersebut, Pemkab Karawang berharap dapat memberikan pelayanan yang maksimal melalui Alfamart dan Indomaret dengan mendekati para wajib pajak yang ada di desa desa, sehingga tidak harus jauh,”jelasnya.
Tentunya, lanjut Yayat, Bapenda akan mengupayakan nilai chas yang dikenakan pada pembayaran melalui Alfamart dan Indomaret tersebut sekecil mungkin.
“Dan bagi wajib pajak (WP) yang menunggak akan diberikan sanksi moral dengan pemasangan stiker di rumahnya masing-masing,” imbuhnya.(cr2/ds)