Beranda Headline YLBH Sanggabuana Apresiasi Jaksa Tuntut Maksimal Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di...

YLBH Sanggabuana Apresiasi Jaksa Tuntut Maksimal Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Karawang

Ylbh sanggabuana jaksa karawang
Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang yang menjadi terdakwa pelecehan seksual.

KARAWANG – Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang yang menjadi terdakwa pelecehan seksual.

Kiky Andriawan saat ini telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

“Kami apresiasi langkah jaksa. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi kasus pendidik yang bertindak bejat terhadap anak didiknya,” ucap Robin, Senin (5/5).

Baca juga: DPR RI Sindir Langkah Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer: Niat Baik Harus Sesuai Aturan

Menurutnya, sudah sepantasnya pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi dalam kasus ini, yang bersangkutan merupakan pemilik ponpes yang berkewajiban memberikan pemahaman agama yang baik bagi para santri.

Dari kasus ini pula, menurut Robin, para pendidik sebagai suri tauladan harus memahami batasan agar tidak sampai melanggar norma kesusilaan.

“Jangan lagi ada normalisasi siswa dilecehkan tapi dianggap bercandaan, dalih hukuman segala macam. Ini yang harus kita pahami,” tegasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual Kiky Andriawan.

Baca juga: Gerakan Sehat IKWI Karawang: Susu & Telur untuk Masa Depan Balita

Dalam kasus ini, pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya.

Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (2/5) kemarin di PN Karawang. Saat pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.