KARAWANG – Kebijakan rotasi mutasi pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Sabtu (30/12) kemarin disebut-sebut menabrak aturan. Faktanya, kebijakan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sanggabuana, Uus Hidayat, SE, SH, dalam keterangan yang diterima tvberita.co.id, Selasa, 2 Januari 2023.
Uus Mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Bupati Aep Rotasi dan Mutasi 75 Pejabat, Wawan Jadi Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Geser ke Sini..
“Atas dasar surat edaran tersebut memungkinkan kepala daerah bisa melakukan evaluasi kinerja atau rotasi mutasi yang masa kerjanya belum mencapai 2 tahun,” bebernya.
Kata dia, aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja, khsususnya agar janji politik Bupati yang tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa dituntaskan.
Sehingga dibutuhkan penataan birokrasi ASN yang cakap sesuai kompetensinya demi percepatan pembangunan di sisa masa jabatan, serta mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
“Jika berkaca pada masa jabatan Bupati Aep yang menyisakan waktu tak kurang dari setahun lagi, masih banyak pekerjaan rumah seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital, pembangunan dan lainnya yang harus dilakukan,” katanya.
“Maka ini harus dimaknai sebagai ruang Bupati mempercepat prioritas program pembangunan. Bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,” tambah dia.