Beranda Headline Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Karawang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Karawang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Gas elpiji Karawang
Konferensi Pers Polres Karawang terkait sindikat pengoplos gas elpiji di Karawang.

KARAWANG – Sebanyak 4 pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi ditangkap Polres Karawang. Aksi para pelaku mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, empat tersangka pengoplos gas elpiji ini berinisial BR, EP, EK dan SG.

BR selaku pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg ke 12 Kg.

“Kami menetapkan tersangka inisial SG warga Karawang Barat pemilik pangkalan, yang seharusnya dari pangkalan ini di distribusi ke masyarakat tapi ini dijual ke inisial B yang akhirnya dikonversi atau disuntikkan ke tabung yang non subsidi,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers pada Senin (12/9).

Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Pemakaman Kutawaluya, Begini Penjelasan Polisi

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Total sudah 39.000 tabung subsidi yang telah dikonversi ke tabung non Subsidi oleh para tersangka.

“Hasil perhitungan sementara, negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar,” sebut Aldi.

Modus yang dilakukan, para pelaku mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke elpiji 12 kg non subsidi untuk kemudian dijual bebas ke masyarakat.

“Modusnya yaitu pangkalan ini yang harusnya dijual ke masyarakat namun dijual kepada oknum di daerah Klari yang akhirnya pelaku B ini mengkonversi atau memindahkan subsidi ke non subsidi, keuntungan pertabung 12 kg itu ini bisa mencapai 76.000,” tuturnya.