Beranda Headline Sudah Dapat Tunjangan Tapi Mobil Dinas Tak Dikembalikan, Ajang: Tidak Bisa Dibenarkan

Sudah Dapat Tunjangan Tapi Mobil Dinas Tak Dikembalikan, Ajang: Tidak Bisa Dibenarkan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID– Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang periode lalu, Ajang Supandi membenarkan jika keberadaan mobil dinas miliknya belum ia kembalikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

 

Ajang menganggap jika kendaraan tersebut tidak harus dikembalikan karena di periode kepemimpinan DPRD yang baru saat ini, dirinya duduk terpilih kembali menjadi Wakil Ketua I DPRD.

“Saya kan terpilih lagi, ya belum dikembalikan, karena memang hak kita sebagai unsur pimpinan adalah memiliki kendaraan dinas, meski saat ini kendaraan tersebut sudah tidak layak pakai, tapi saya menerima dan saya perbaiki, karena saya gunakan untuk kegiatan,” katanya.

Kepada Tvberita.co.id, Ajang juga mengaku heran, sejak ia bersama unsur pimpinan yang lain sudah resmi duduk menjadi pimpinan DPRD definitif, namun fasilitas yang seharusnya menjadi hak para unsur pimpinan ini tidak ada.

“Kita sampai saat ini sejak duduk menjadi unsur pimpinan definitif, tidak menerima tunjangan transportasi ataupun kendaraan dinas sama sekali. Sudah dua bulan ini, tidak ada,” ungkapnya menyesalkan.

Menurut Ajang, unsur pimpinan DPRD dalam aturan, tidak mendapatkan fasilitas tunjangan transportasi seperti anggota DPRD yang lain. Namun berhak mendapatkan sebuah kendaraan dinas operasional dari negara.

Akan tetapi hingga hari ini, baik kendaraan lama ataupun baru belum juga diberikan.

“Seharusnya, sebelum mendapatkan mobil yang baru, kami berhak mendapatkan mobil yang lama, karena ini adalah hak protokoler unsur pimpinan,” sesalnya.

“Artinya yang tidak menjabat lagi harus segera dikembalikan. Bagi yang menjabat lagi kalau memang mau menggunakan yang lama ya silahkan,” timpalnya lagi.

Jika mau pinjam pakai, pertanyaannya kemudian, ditempuh tidak mekanisme peminjamannya ke bagian perlengkapan.

“Jika kemudian mobil dinas itu masih digunakan, dan juga mendapatkan tunjangan transportasi dari daerah, itu namanya penyalahgunaan. Kalau mau pinjam pakai kendaraan tersebut berarti jangan dong dapat tunjangan transportasi,” ulasnya menyesalkan.

Sementara unsur pimpinan DPRD saat ini tidak mendapatkan apapun, baik kendaraan operasional ataupun tunjangan transportasi. Tentunya, lanjut Ajang, hal ini tidak bisa dibenarkan.

“Kami hanya menuntut hak kami saja, yang sampai saat ini belum juga kami dapatkan,” tandasnya. (nna/kie)