Beranda Headline Surat Imbauan Bayar Kredit, Camat Rawamerta Ngaku Dijebak

Surat Imbauan Bayar Kredit, Camat Rawamerta Ngaku Dijebak

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Kepada TVBerita.co.id, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/4), Asep mengatakan jika dirinya dijebak oleh seorang perempuan muda dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran, dan membantah jika surat yang ditandatanganinya itu adalah surat edaran.

Meski ia mengakui, stafnya lah yang mengetik isi surat tersebut, namun konsep isi surat itu dibuatkan oleh seorang wanita perempuan dari PT PNM.

Asep menegaskan, surat tersebut bukan surat edaran.

“Sebenarnya itu bukan surat edaran, dan semua konsep isi surat itu adalah BPR yang membuat, BPR menjebak saya pakai KOP,” kata Asep menjelaskan.

“Memang yang mengetik surat itu adalah staf saya sebenarnya, tapi saya dijebak, itu kan bukan bahasa pemerintahan suratnya itu,” tandasnya lagi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, permasalahan ini sudah ia laporkan kepada Wakil Bupati dan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran baru yang mencabut dan menarik surat tersebut.

Disoal kemudian bagaimana ia bisa menyimpulkan jika dirinya dijebak oleh pihak PNM, Asep mengatakan karena ia tidak tahu jika surat yang dibuat dan ia tandatangani merupakan surat yang dijadikan dasar penagihan oleh mereka (pihak PNM).

“Setahu saya dikirain bukan dijadikan dasar penagihan, karena ketika saya tanya neng ini untuk apa, katanya untuk ini pak,” ucap Asep.

“Ini sebenarnya bukan surat imbauan dan edaran, dan saya juga mempelajari kebijakan OJK tentang keuangan, sebenarnya saya dijebak anak ingusan ini, perempuan, dan seakan- akan konsepnya dari dia sehingga saya tanda tangan,” katanya lagi seraya mengatakan jika pihak PNM juga tidak terbuka kepadanya berapa banyak nasabah mereka di Kecamatannya.

“Kami bahkan tidak tahu karena di Rawamerta tidak ada cabangnya dan desanya pun tidak semua desa hanya yang di pinggiran,” ulasnya.

Kepada TV Berita.co.id, Asep juga membantah jika ada tekanan kepada dirinya dari orang-orang tersebut, atau berinvestasi di perusahaan itu. Dan menegaskan tidak ada hubungan keluarga atau rekanan bisnis.

“Saya terjebak,” tegasnya.

Namun meski begitu, Asep menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum meski merasa dijebak, langkah yang diambilnya adalah menarik dan mencabut surat tersebut dan mengeluarkan surat edaran baru tentang mekanisme yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau menempuh langkah hukum jadi panjanglah, saya sudah tarik surat itu, itu saja cukup,” pungkasnya.

Sebelumnya viral di media sosial, surat pemberitahuan yang ditandatangani Camat Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Asep J. Koswara yang ditujukan kepada kepala desa se-Kecamatan Rawamerta. Berstempel resmi.

Dalam surat berkop Kantor Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang dan dikeluarkan tertanggal 13 April 2020 itu, tertulis meminta kepada seluruh nasabah agar tetap melakukan pembayaran kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Majalaya dan Cabang Tempuran, dengan alasan bahwa PT PNM Mekar sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Diimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap melakukan pembayaran kepada PT PNM Mekar di dua cabang yaitu Cabang Majalaya dan Tempuran,” tulis Camat Rawamerta, Asep J. Koswara dalam surat tersebut.

Camat juga menegaskan dalam suratnya, bahwa PT PNM Mekar sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sehingga setiap nasabah tercatat dalam BI Checking. Jika tidak melakukan pembayaran maka nasabah tersebut dikatagorikan kredit macet di SLK OJK. (nna/fzy)