Beranda Bekasi Syaikhu Soal Kenaikan Tarif Tol: Ini Tidak Adil, Harus Ditunda

Syaikhu Soal Kenaikan Tarif Tol: Ini Tidak Adil, Harus Ditunda

“Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV (2017) dan V (2017) (sekarang menjadi Golongan III (2019) yang mayoritas dimiliki oleh korporasi,” tuturnya.

Terakhir tarif tol ini mengalami kenaikan pada Desember 2017. Apabila dibandingkan dengan tarif yang lalu, maka golongan I mengalami kenaikan sebesar 5,26%, Golongan II (2017) naik sebesar 30,43%, Golongan III (2017) turun sebesar3,22% (sekarang menjadi Golongan II (2019)), Golongan IV (2017) turun sebesar 10,52% (sekarang menjadi Golongan III (2019)), Golongan V (2017) turun sebesar 26,09% (sekarang menjadi Golongan III (2019)).

Sesuai aturan yang tercantum dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun sekali. Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan memberlakukan penyesuaian tarif tol dalam kota baru untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Selain tidak adil terhadap pengguna jalan tol Golongan II (2017), Syaikhu juga mengkritisi kenaikan yang mencapai 30,43%. Sebab, itu melanggar Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Jika tetap dinaikkan, pemerintah harus tetap berpedoman kepada Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 67 dimana penyesuaian tarif tol harus ditetapkan berdasarkan laju inflasi,” bebernya.

“Dan juga memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terpenuhi dengan memperhatikan kepuasan pelanggan pengguna tol,” imbuhnya

Berdasarkan inflasi 2018 dan 2019, dengan asumsi SPM terpenuhi, maka seharusnya kenaikan tidak melebihi 4% dari tarif sebelumnya. Sesuai Pasal 48 ayat (1), Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

“Melihat segala persoalan di atas, ditambah daya beli masyarakat yang masih lemah, pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan tarif jalan tol,” pungkas Syaikhu yang berasal dari Dapil VII Jabar yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta. (ais/kie)