Beranda News Tak Tanggapi Gugatan, Konfercab HMI Purwakarta Tuai Kekisruhan

Tak Tanggapi Gugatan, Konfercab HMI Purwakarta Tuai Kekisruhan

PURWAKARTA-Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Cabang Purwakarta ke-XX yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Purwakarta Minggu (22/5) tuai kekisruhan.

Pasalnya, Dua dari tiga kampus yang menjadi basis penuh kader HMI Cabang Purwakarta menyatakan gugatan atas penyelenggaraan Konfercab yang dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi syarat formal.

Pernyataan tersebut dikatakan Ketua Umum Komisariat Situ Buleud (STIE Dr. KHEZ Muttaqien), M. Firly Pratama dan Ketua Umum Komisariat STT Wastukancana, Ujang Yusuf Nabhani.

Ditemui langsung di kampus STIE Dr. KHEZ Muttaqien, Firly menegaskan bahwa penyelenggaraan Konfercab ke-XX dipenuhi banyak masalah. Yang paling krusial, tegas dia, adalah sikap Steering Committee (SC) yang tidak mau memproses gugatan pihaknya terkait data base kader di seluruh Komisariat di lingkup HMI Cabang Purwakarta.

“Pihak SC tidak mau memverifikasi ulang data base kader. Padahal, terdapat kesalahan-kesalahan mendasar yang berdampak terhadap keabsahan keputusan SC terkait jumlah utusan dan peninjau. Kami menyampaikan gugatan itu dan tidak di-respon SC,”jelas Firly Minggu (22/5)

Dikatakan, dirinya kecewa karena Konfercab tetap diselenggarakan padahal ada gugatan yang perlu dibahas. Karena itu, ia menyatakan menolak keras penyelenggaraan Konfercab ke-XX yang digelar sepihak.

“Kami menolak keras penyelenggaraan Konfercab berikut hasil-hasil yang lahir dari forum yang tidak memenuhi syarat formal ini,”tegasnya.

Terpisah, Ketua Umum STT Wastukancana, Ujang Yusuf Nabhani mengatakan bahwa pihaknya pun menggugat SC terkait keputusan jumlah utusan dan peninjau Konfercab HMI Cabang Purwakarta ke-XX. Ia menegaskan, keputusan SC bermasalah dan perlu ditinjau-ulang.

“Salah satu poin yang penting adalah terkait pemekaran komisariat STAI Dr. KHEZ Muttaqien. Komisariat Syarda sebagai komisariat pemekaran perlu ditinjau-ulang karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi. Artinya, keputusan jumlah utusan dan peninjau pun perlu ditinjau-ulang,”katanya.

Senada dengan Firly, Ujang menegaskan pihaknya menolak keras penyelenggaran Konfercab ke-XX.

“Forum ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena tidak memenuhi syarat formal. Kami menolak Konfercab ke-XX berikut hasil-hasil yang lahir dari forum tidak sah tersebut,”pungkasnya. (trg)