Beranda Headline Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan PT LKM Ditahan...

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan PT LKM Ditahan Kejari Karawang

Pimpinan LKM karawang ditahan
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (Istimewa)

KARAWANG – Salah seorang mantan pimpinan cabang PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Tirtamulya, Karawang berinisial Z ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sebagai tersangka dugaan korupsi. Penahanan terhadap Z dilakukan per 18 Januari 2023.

Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto menyebut, penahanan dilakukan karena Z diduga menggelapkan dana suntikan modal dari APBD Pemkab Karawang serta penyalahgunaan uang kredit nasabah sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk LKM, kami sudah menetapkan seorang tersangka bernisial Z. Dia diketahui merupakan kepala cabang LKM di salah satu kecamatan, dia kini sudah ditahan per 18 Januari kemarin,” kata Cakra, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Dalami Kasus LKM, DPRD Karawang Gelar RDP

Ia menyebut, pimpinan LKM Tirtamulya Karawang itu ditahan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada 20-an saksi.

Diketahui, dana suntikan modal APBD serta uang kredit nasabah yang disalahgunakan tersangka terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Untuk sementara tersangka masih tunggal. Uang dipakai diduga untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Tersangka Z kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Buang-buang Duit, Pengamat Minta PT LKM Karawang Diaudit

Cakra menyebut, kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh LKM ini, akan terus dilakukan pengembangan, mengingat dugaan korupsi di PT LKM sebelumnya disinyalir terjadi akibat pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar.

Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang. (*)

Artikel sebelumnyaYuk! Ikuti Lomba Bercerita Tingkat SD-MI di Karawang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Artikel selanjutnyaDukung Anies Jadi Bacapres, Ketum Demokrat AHY Ajak NasDem dan PKS Bentuk Sekber Perubahan