
TVBERITA.CO.ID ā Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon membongkar lima warung remang-remang di kawasan Stadion Bima, Kamis (19/6/2025). Pembongkaran dilakukan menyusul temuan aktivitas penjualan minuman keras (miras) dan dugaan praktik asusila di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Suswoyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
Baca juga:Ā Kata Pelajar SMK di Karawang Menu MBG Diganti Snack: Kaget dan Kecewaā¦
āYang kita bongkar hari ini ada lima warung. Ini merupakan atensi pimpinan karena adanya penjualan minuman keras,ā ujar Edi.
Selain menjual miras, beberapa warung remang-remang tersebut juga diduga menjadi tempat asusila. Petugas mendapati sejumlah kamar di dalam warung yang diduga disiapkan untuk praktik prostitusi terselubung.
āDiduga menyiapkan perempuan. Jadi di situ ada kamar,ā ungkap Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo telah menegaskan akan membongkar seluruh warung di kawasan Bima yang terbukti menjual minuman keras. Penegasan itu disampaikan Edo saat melakukan patroli malam bersama Forkopimda pada Sabtu (14/6/2025).
Baca juga:Ā Bahagianya Sardi Dikunjungi Bupati Karawang, Rumah Reot-Nyaris Roboh Miliknya Dibangun Agar Layak Huni
Dalam patroli tersebut, pihaknya menemukan sejumlah tempat yang menjual miras secara terang-terangan.
āPembongkaran dilakukan karena sudah terbukti menjadi tempat penjualan miras. Tempat seperti itu bisa menjadi bibit penyakit bagi anak-anak muda kita,ā tegas Wali Kota.
Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib di kawasan Stadion Bima, yang seharusnya menjadi ruang publik positif bagi masyarakat Kota Cirebon. (*)













