TV BERITA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan, salah satunya kacamata.
Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.
Baca juga:Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui HP
Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dan ketentuannya?, Melansir Kompas.com
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.
Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bagaimana Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?
Adapun langkah-langkah cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
- Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja. Inilah ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan.
Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan. (*)