KARAWANG – Karawang saat ini berstatus Universal Health Coverage (UHC) dalam ranah layanan kesehatan. Dengan diberlakukannya program UHC, masyarakat Karawang yang belum memiliki BPJS tetap bisa mengakses layanan kesehatan atau berobat secara gratis. Berikut penjelasan, persyaratan dan tata cara pengajuannya.
Mengenal UHC
UHC adalah previlage yang diberikan untuk Kabupaten/Kota dimana 98% penduduknya sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 75% dengan status aktif.
Kabupaten Karawang sudah UHC, artinya apabila Pemerintah Daerah (Pemda) mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN, akan langsung aktif dan dapat digunakan.
Baca juga: Di Hadapan Massa Pendukung, Sayyid Seif Alwi Doakan Aep-Maslani Menang Pilkada Karawang
Bagaimana alur pengajuan UHC di Kabupaten Karawang?
Apabila ada masyarakat Karawang yang sakit, tidak memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan, maka puskesmas dan rumah sakit yang melayani dapat mengajukan UHC pada aplikasi SORABI (Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi).
Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan validasi kependudukan dan Dinas Kesehatan akan mendaftarkan masyarakat tersebut menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Siapa yang boleh mengajukan UHC?
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2024, UHC dapat diajukan dengan syarat berikut:
– Orang yang ber-KTP dan KK Karawang
– Belum memiliki jaminan kesehatan
– Bersedia dirawat di kelas 3
Pelayanan: Di rumah sakit dan puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Pengajuan: melalui aplikasi SORABI dan gratis tidak dipungut biaya apapun
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 24-26 November, Bawaslu Karawang Catat Ada 45 Ribu APK Perlu Ditertibkan
Bagaimana dengan Program Karawang Sehat?
Program Karawang Sehat masih ada untuk pelayanan yang tidak dijamin program JKN di fasilitas kesehatan pemerintah.
Baca juga: Dinkes Karawang Klaim Layanan Kesehatan UHC Nyaris 100 Persen
Yang bisa akses Karawang Sehat:
– Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas
– Pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT) tanpa identitas
– Korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin Jasa Raharja dan JKN
– Korban kekerasan berdasarkan keterangan pihak berwenang
Apakah masyarakat yang sehat dapat mengajukan UHC?
Jika masyarakat tersebut masuk kategori tidak mampu, maka dapat mengajukan pendataan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk masuk kategori Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apabila masyarakat tersebut mampu, maka dapat mendaftar menjadi peserta BPJS secara mandiri. (*)