KARAWANG – Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Maria Endang Sumiwi mengimbau warga Karawang mulai membiasakan diri naik sepeda ketika beraktivitas demi menghindari kualitas udara yang kian memburuk.
Pasalnya, buruknya kualitas udara rentan memicu terjadinya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Apalagi polusi udara saat ini sedang meningkat di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kabupaten Karawang.
“Polusi udah (berkaitan dengan ISPA) pasti sangat berpengaruh dan data kita juga menunjukan ISPAnya naik terus,” ujarnya saat diwawancarai di Karawang pada Senin, 4 September 2023.
Baca juga: Wabup Karawang Bilang 5 Perusahaan Ini Paling Komitmen Fasilitasi Hak Pekerja Perempuan, Mana Saja?
Maria menjelaskan, ada 3 sumber utama yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara akhir-akhir ini, yaitu; kendaraan (mengurangi uji emisi), pembakaran karbon baik dari perusahaan maupun konstruksi dan debu.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat khususnya di wilayah yang terpapar polusi udara untuk mulai bersepeda agar mengurangi mobilitas kendaraan (berasap) dan mengurangi karbon.
“ISPA kita lihat trendnya naik terus. Datanya saya tidak hapal tapi kemarin pak Menkes sudah presentasi di depan presiden. Jadi, lebih baik pakai sepeda untuk mengurangi karbon,” jelasnya.
ISPA tembus 200 ribu kasus per bulan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pernah menyebutkan, di tahun 2023 ini kasus ISPA wilayah Jabodetabek tercatat bisa mencapai 200 ribu per bulan.
Baca juga: Transportasi dan TPA Jalupang Jadi Sebab Utama Kualitas Udara Karawang Buruk
Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers Kemenkes RI pada Senin, (28/8) lalu.
“Seperti yang kita tahu di wilayah Jabodetabek terjadi peningkatan masalah polusi udara. Seiring dengan itu, data kami dari surveilans penyakit menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek,” terangnya.
“Perbulan rata-rata di atas 200 ribu kasus,” pungkasnya. (*)