
TVBERITA.CO.ID – Jumlah penghayat kepercayaan di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, jumlah penghayat kepercayaan pada 2025 tercatat sebanyak 457 orang, naik dari 447 orang pada tahun 2024.
Dari total tersebut, terdapat 238 penghayat kepercayaan laki-laki dan 219 penghayat kepercayaan perempuan. Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha, menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hal yang wajar dan positif dalam konteks kebebasan berkeyakinan.
“Peningkatan jumlah penghayat kepercayaan itu wajar. Sekarang sudah bebas, tidak ada masalah. Yang penting datanya valid,” ujar Yudi, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Kemeriahan Asia Africa Festival 2025, Bandung Jadi Panggung Diplomasi Budaya Dunia
Menurut Yudi, peningkatan jumlah penghayat kepercayaan tidak lepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2017, yang menegaskan bahwa kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga bagi penghayat kepercayaan tidak boleh dikosongkan.
“Dulu banyak yang tidak mencantumkan kepercayaan di KTP karena belum diakui. Setelah ada putusan MK, mereka berani menuliskan sesuai keyakinannya,” jelasnya.
Yudi mencontohkan, di Kecamatan Cigugur yang dikenal heterogen dan menjadi tempat komunitas Sunda Wiwitan, banyak penghayat kepercayaan yang sebelumnya mengisi kolom agama dengan agama mayoritas seperti Islam atau Kristen. Namun, kini mereka mulai mencantumkan status penghayat kepercayaan sesuai keyakinan yang dianut.
“Sekarang mereka sudah berani mencantumkan kepercayaannya. Setelah diakui, mereka memperbarui data sesuai keyakinan masing-masing,” tambah Yudi.
Selain faktor pengakuan hukum, peningkatan jumlah penghayat kepercayaan juga disebabkan oleh kelahiran anak-anak dari keluarga penghayat kepercayaan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, anak-anak tersebut langsung bisa didaftarkan sebagai penghayat kepercayaan sejak lahir.
“Sekarang bayi yang lahir dari keluarga penghayat kepercayaan juga langsung didaftarkan. Itu bukti bahwa hak mereka diakui,” ujar Yudi.
Baca juga: Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan yang Sehat, Kanwil Jabar Dorong Gerakan Anti Scabies
Disdukcapil Kuningan, kata Yudi, selalu membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data keagamaan di KTP atau KK, baik berpindah agama maupun mencantumkan kepercayaan, asalkan memenuhi syarat administrasi yang lengkap.
“Kebebasan beragama dan berkepercayaan dilayani penuh di Kuningan. Yang penting ada bukti dukung, prosesnya cepat, lima menit juga selesai,” pungkasnya.
Peningkatan jumlah penghayat kepercayaan ini menjadi cerminan bahwa Kabupaten Kuningan merupakan daerah yang toleran, inklusif, dan menjunjung tinggi kebebasan berkeyakinan di tengah keberagaman masyarakatnya. (*)







