Beranda Headline Opini: Melampaui Stereotip Peran Apoteker dalam Layanan Pemerintahan

Opini: Melampaui Stereotip Peran Apoteker dalam Layanan Pemerintahan

Layanan apoteker pemerintahan
Ilustrasi apoteker. Foto: istimewa

Oleh: Haega Cahya Chandra Kirana
NIM: 151241205
Status: Pelajar
Instansi: Universitas Airlangga

TVBERITA.CO.ID – Layanan apoteker tidak hanya terbatas pada bidang industri dan kesehatan, tetapi juga sangat diperlukan di bidang pemerintahan.

Stereotip masyarakat terhadap profesi apoteker yang dianggap hanya bekerja di bidang kesehatan dan industri cukup meluas. Hal ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker.

Peran apoteker dalam pemerintahan memang jarang terdengar, tetapi hasil kerjanya sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Salah satu contohnya adalah memastikan ketersediaan obat bermutu dan aman untuk dikonsumsi serta memastikan obat terdaftar melalui laman BPOM. Masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa apoteker yang bertanggung jawab mengkaji dan mengelola hal tersebut melalui dinas kesehatan di pemerintahan.

Baca juga: SKY Girls, Grup Vokal Karawang yang Siap Eksis di Industri Musik Nasional

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi, mengucapkan sumpah sesuai peraturan perundangan, dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.

Pekerjaan kefarmasian meliputi pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan, distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

Dari definisi ini, masyarakat sering menyimpulkan bahwa apoteker hanya bekerja di apotek, laboratorium, atau pabrik obat. Padahal, pekerjaan kefarmasian mencakup pengendalian mutu dan pengamanan pengadaan obat, yang menjadi bagian dari hak kesehatan. Hak kesehatan diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam Pasal 25 Ayat 1 Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), dan Indonesia juga mengakuinya dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Seksi Kefarmasian dan Hak Kesehatan, Hartono, menyebutkan, “Tugas utama apoteker di bidang pemerintahan lebih berfokus pada administratif, yaitu menyandingkan, mengawal, dan memastikan ketentuan serta undang- undang yang terkait kesehatan, baik dalam penyediaan maupun praktik yang dilakukan,” kata dia.