Opini oleh Salsabila, akademisi, Magister Ilmu Politik di Unpad, sekaligus aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Karawang (KMSK)
*
Tidak pernah terbayangkan oleh saya bahwa ternyata pandemi Covid 19 akan menyergap seluruh pertahanan negara didunia, termasuk Indonesia. Negara adidaya seperti Amerika Serikat bahkan memiliki korban terbanyak didunia, 2 mei lalu dinyatakan 3,4 juta penduduk Amerika positif Virus Covid 19. Kekuatan militer Amerika dan Sekutunya tidak berdaya melawan serangan Virus Covid 19. Terlepas dari konspirasi asal-usul Virus Covid 19 ini, artinya keberadaan Virus Covid 19 ini benar-benar nyata. Siapapun hari ini yang ingin melawan keberadaan Virus ini, hanya bisa bertahan dan melawan dengan kesehatan jasmani dan rohani.
Pertanyaan saya, kenapa Wakil Bupati Kabupaten Karawang terus melakukan tindakan menyimpang ? Menurut saya Ahmad Zamakhsyari, tidak bertugas dengan baik sebagai Wakil Bupati dalam penanganan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Karawang.
KONDISI KURANG MENGUNTUNGKAN
Ketika angka positif Covid 19 di Kabupaten Karawang belum signifikan meningkat seperti sekarang, kelambanan sikap Pemerintah Daerah dihambat oleh situasi tak terkendali seperti “Bupati Karawang” positif Covid 19. Sehingga, harus melakukan isolasi 14 hari lebih. Lalu tongkat komando berada di tangan Wakil Bupati, yang biasa disapa Kang Jimmy. Ketika Bupati dalam keadaan yang tidak memungkinkan memimpin Kabupaten Karawang, kebijakan apa yang dihasilkan oleh Kang jimmy sebagai Wakil Bupati? Setahu saya, tidak ada. Ini menambah fatal sebab kelambanan penanganan dampak domino (kondisi ekonomi memburuk, kegelisahan sosial merebak) Virus Covid 19. Video kontroversial yang viral dimedia sosial adalah satu-satunya produk yang dihasilkan oleh Kang Jimmy, dan tidak bisa dikatakan sah dimata hukum.
Saya yakin, Kang Jimmy tidak membaca baik-baik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di kalangan pemerintah daerah. Khususunya, pasal 5 yang menyebutkan bahwa “Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan.”
Lalu kini ketika Bupati Karawang telah kembali bertugas, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menetapkan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB), Kang Jimmy berulang kali menyuarakan isi hatinya, untuk tidak setuju pada PSBB. Padahal keputusan penerapan PSBB ini adalah ajuan Kabupaten yang didukung oleh keputusan Gubernur Jawa Barat untuk memberlakukannya diseluruh Kab/kota di Provinsi Jawa Barat.
Kamis, 7 Mei 2020. Kang Jimmy mengatakan kepada media, “stop dan hentikan semua cerita drama politik, pembuatan dapur umum dan lain-lainya, termasuk menakuti rakyat berlebihan atas nama virus”. Saya menyarankan, hal tersebut tidak disampaikan kepada media massa yang tidak disertai pertanggung jawaban. Lebih baik gunakan instrument birokrasi untuk melakukan pembatalan PSBB secara terhormat, kepada Gubernur, termasuk kepada Presiden, karena penerapan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan atas dukungan Presiden RI. Sebelum itu, saya menyarankan Wakil Bupati harmoni dengan Bupati sebagai perangkat Eksekutif agar berhenti membawa masyarakat dalam gelombang kegelisahan, yang bisa jadi memuncak menjadi gelombang tidak percaya pada pemerintahan.
NIHIL LANGKAH STRATEGIS
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah serangkaian tindakan yang mengatur pencegahan lebih luas penyebaran virus covid 19. Untuk memahami cara kerja kebijakan, James Anderson mengatakan, “a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Jika peraturan PSBB diterapkan, maka sudah sepatutnya itu diterapkan dengan kedisiplinan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang termasuk Wakil Bupati Karawang. Sangat tidak etis jika penolakan malah datang dari perangkat Eksekutif seperi Wakil Bupati, ini menimbulkan gejolak yang tidak penting ditengah bencana, terutama dengan menggunakan alasan konstruksi realitas yang ia lihat dari sudut pandang dirinya sendiri. Saya lebih setuju jika Wakil Bupati kembali bekerja, untuk masyarakat dengan memastikan tidak ada satu pun keluarga yang kelaparan ditengah penerapan PSBB ini. Kalaupun Wakil Bupati terus bersikukuh menolak PSBB, saya menyarankan agar melakukan langkah strategis sebagai Eksekutif, dengan cara-cara adminstratif terhadap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Tujuan PSBB di Kabupaten Karawang adalah membatasi kegiatan, meningkatkan antisipasi perkembangan virus covid 19, memperkuat upaya penanganan dan menangani dampak sosial dan ekonomi. Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Karawang seharusnya bersyukur karena kelonggaran-kelonggaran kebijakan PSBB, tidak melarang dan menutup total aktifitas bisnis, bermasyarakat dan kerja seperti di Negara lain. Karena hanya prinsip pembatasan saja yang dikedepankan.
Kesadaran menjadi kunci utama menghadapi penyebaran dan dampak domino Virus Covid 19. Himbauan dirumah saja, melakukan jarak fisik yang disertai kesehatan mental physical distancing adalah kunci perilaku yang telah terbukti berhasil membuat Kota Wuhan Cina, sebagai kota pertama penyebaran Virus Covid 19 kembali sehat. Jika kita ingin menang melawan Virus Covid 19, sudah seharusnya mengikuti cara sukses negara-negara yang telah berhasil melalui Pandemi Covid 19 ini.
SARAN KETERBUKAAN
Kegelisahan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Karawang tidak jauh berbeda dengan seluruh masyarakat didunia. Masyarakat dihadapi pada merosotnya pemasukan, PHK, dan ketidak pastian waktu sedangkan kehidupan terus berjalan. Oleh sebab itu peta penyebaran dan poin-poin program yang hendak dilakukan harus segera disebar luaskan. Jangan menyimpan informasi dikepala dan dilingkaran elite saja, karena yang terpenting sekarang adalah publik tidak merasa diabaikan. Untuk tidak dianggap mengabaikan publik Pemda Kab. Karawang harus segera memberikan kepastian program dan kepastian sasaran program.