Beranda Regional Soal Dewas Nyaleg, Dedi: Saya Tidak Ngambil Hak di PDAM

Soal Dewas Nyaleg, Dedi: Saya Tidak Ngambil Hak di PDAM

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Ketua DPD PKS, Dedi Sudrajat yang juga Dewan Pengawas PDAM memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan dari Asisten Daerah (Asda) II Pembangunan Setda Kabupaten Karawang, Ahmad Hidayat yang menyatakan bahwa dirinya masih mengambil gaji dari PDAM.

“Walaupun Saya masih ada hak keuangan sebelum SK Pemberhentian itu keluar, sejak saya megajukan surat pengunduran diri, saya pun tidak pernah mengambil hak keuangan saya,”katanya.

Selain itu, soal persyaratan pencalegan dirinya sudah mentaati dan ikuti semuanya peraturan KPU.

“Sesuai dengan jadwal pendaftaran, 3 berkas dokumen yang diminta oleh UU sudah saya serahkan semuanya ke KPUD sebagai persyaratan pada saat pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Berkas surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari instansi berwenang dan satu lagi Surat keterangan sedang dalam Proses penerbitan SK Pemberhentian dari Pejabat berwenang, ketiganya sudah diterima oleh pihak KPUD, sebagai syarat diterbitkannya DCS (Daftar Calon Sementara),”tegasnya.

Sambung Dedi, satu berkas lagi yang di perlukan untuk syarat penerbitan DCT (Daftar Calon Tetap) bagi dirinya dan kawan-kawan yang bekerja di Lembaga Plat Merah adalah menunggu SK Pemberhentian (diterima atau ditolaknya pengajuan pengunduran diri) oleh Pejabat berwenang dalam hal ini Bupati Karawang.

“Dan itu ditunggu selambat-lambatnya tanggal 20 September 2018 satu hari menjelang pengumuman DCT. Itu yang sedang Kami tunggu. Jadi sambil menunggu surat itu Saya dan Kang Haji Ayi kawan Dewas juga, terus berkoordinasi dengan pihak Pemda dan Dewas terkait surat itu,”pungkasnya.(rls/ris)