Beranda Headline Kasus Pencurian Aset Gedung Pemda II Mandek, Berkas Dikembalikan

Kasus Pencurian Aset Gedung Pemda II Mandek, Berkas Dikembalikan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Karawang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang terkait dugaan kasus pencurian gedung Pemda II Karawang senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

 

Hal itu dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Donald T.J Situmorang, kepada TVBERITA.CO.ID.

Namun dikarenakan ada kekurangan dalam pemenuhan syarat formil dan materiilnya, berkas perkara tersebut dikembalikan kembali ke pihak penyidik Polres Karawang untuk kemudian dilengkapi.

“Berkas perkara sudah dibalikan ke penyidik. P19. Karena Ada kekurangan yaitu kekurangan formil dan materiil,” ungkap Donald.

Ketika ditanya terkait apa saja kekurangan yang harus dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan, Donald menuturkan jika hal itu tidak bisa dipublikasikan.

“Apa saja rincian petunjuknya gak bisa dipublikasi ya,” ucap Donald.

Pihak Kejaksaan Negeri sendiri, lanjut Donald kembali menerangkan, memberikan waktu selama 14 hari sejak diterimanya berkas perkara tersebut untuk pihak kepolisian melengkapi berkas kekurangannya.

“14 hari seterimanya berkas perkara,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Belasan pekerja gedung Pemda II Karawang diduga telah menggasak aset gedung baru pemerintahan Kabupaten Karawang yang baru saja selesai dibangun dengan alasan untuk bertahan hidup karena upah mereka tidak dibayar. Mereka menggasak aset bangunan tersebut sehingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Salah seorang tersangka berinisial AS kepada awak media menyatakan sempat menuntut upah kepada atasannya. Namun upah Rp 800 ribu miliknya dan beberapa rekan kerjanya tak juga dibayar. Alhasil ia mengaku terpaksa mencuri.

“Telat sampai dua minggu. Saya pernah tanya upah ke atasan tapi jawabannya belum ada. Saya tak punya uang lagi, jadi terpaksa mencuri,” kata AS.

Kapolres Karawang saat itu yakni AKBP Slamet Waloya menuturkan aset yang dicuri di antaranya adalah 80 unit instalasi barang elektronik dan 30 meter kabel distribusi listrik.

“Ada instalasi penangkal petir, AC, hydrant dan CCTV juga barang-barang lainnya,” katanya pada saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Mako Polres Karawang beberapa waktu lalu.

Polisi menciduk AS alias IMG (21), HBL (19), dan MH (21). Dimana ketiganya adalah warga Kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Adapun 8 pekerja lain sedang diburu polisi. Mereka adalah EK, HDR alias BLT, AN alias BLG, OI, OB, MNY, AEN, dan SGH.

Lalu siapakah atasan para pekerja yang mengakibatkan belasan anak buahnya nekat harus mencuri dan berurusan dengan hukum, karena upah kerja yang seharusnya mereka dapatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari tak juga kunjung diberikan.

Diketahui pelaksana pembangunan mega proyek gedung pemerintahan daerah Kabupaten Karawang tersebut adalah PT. Aura Hutaka dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 40 miliar dari biaya APBD Kabupaten Karawang  tahun 2017. Dan mempekerjakan sekitar kurang lebih 180 orang pekerja dengan ditambah 50 orang pekerja harian atau dari luar.

PT. Aura Hutaka yang berkantor di Ruko Mutiara Bekasi Centar Blok A No. 17, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi Kota, Jawa Barat ini ternyata bukanlah perusahaan kontraktor biasa.

Ketika TVBERITA.CO.ID mencoba mencari rekam jejak perusahaan ini di internet, jejak digital melalui pemberitaan media online mengarah pada kesimpulan jika perusahaan ini diduga memiliki banyak permasalahan dalam melaksanakan pengerjaan proyek pembangunan. (Nna/fzy)