JAKARTA – Sebanyak 14 anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mundur dari jabatannya. Hal itu dilakukan karena mereka akan maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
“Iya (semua mundur karena mau nyaleg). Ada 14 orang yang sudah ajukan surat, tersebar di provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Parsa mengatakan, adanya anggota KPU yang mundur merupakan hal biasa. Dia menyebut pengunduran diri sebagian terjadi di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pengajuan Bacaleg di Karawang Siap Dibuka, Eks Napi Nunggu 5 Tahun Dulu
“Jadi kalau kasus NTT ini, bertiga ini berencana mau jadi (caleg), kan daftar calon sementara nih 1 sampai 14, mereka mau daftar dulu jadi bacaleg. Mereka sudah ada partainya,” ujarnya.
Diketahui, di NTT ada tiga komisioner KPU yang mengundurkan diri. Di antaranya, Paulinus Lape Feka mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara. Kemudian, Makarius Bere Nahak mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Malaka, serta Yoseph Nahak mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Malaka Divisi Teknis.
“Mereka sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI. Sekarang lagi kita proses,” ucap Parsadaan.
Parsa mengatakan pengunduran diri para anggota KPU di daerah tidak akan mengganggu kinerja KPU. Dia menyebut jumlah anggota yang tersisa masih mencapai kourum untuk keputusan.
Baca juga: KPU Tetapkan 700 Bakal Calon DPD Penuhi Syarat, Jawa Barat Paling Banyak
“Mereka ini tentu akan kita proses sesuai aturan dan nanti akan kita lihat apakah masih kuorum atau tidak, karena kan masih ada empat orang lagi di masing-masing daerah itu,” katanya melansir detikcom.
“Dalam konteks pelaksanaan tugas fungsi KPU-nya dalam konteks pengambilan keputusan, berempat itu masih bisa masih kuorum,” imbuh dia.
Parsa berkata pengunduran diri tersebut saat ini masih dalam proses. Dia menyebut KPU di daerah akan menggelar rapat pleno untuk menentukan ketua definitif.
“Setelah nanti kita terima resmi, kemudian nanti kita akan kirim surat dinas kepada mereka (anggota KPUD) untuk segera memilih mengganti ketua dengan sebelumnya mem-Plt-kan sementara,” tuturnya. (*)









