PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta dipastikan menerima Anggaran Anggaran DBH dan DAU yang dialokasikan dari TDF (Treasury Deposit Facility) yang merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk Pemerintah Daerah.
Dalam kurun waktu tahun 2023 sendiri Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui BKAD menerima anggaran TDF melalui BKAD sebesar Rp.12,1 Miliar yang diterima dalam dua termin April dan Oktober dan di bulan Maret 2024 sebesar Rp.28.6 Miliar melalui Bank BJB Kabupaten Purwakarta.
“Tahun 2023 kita mendapatkan anggaran dari pusat tahun 2023 Rp. 12,1 Miliar dan 2024 Rp. 28,6 Miliar dan bisa dipergunakan untuk dialokasikan untuk kebutuhan anggaran APBD yang dialokasikan melalui DBH dan DAU,”jelas Kabid Anggaran DPKAD Tatang Supriadi Jumat (11/7).
“Kita selalu sampaikan pada saat rapat anggaran bersama DPRD, dan mereka mengetahui apa itu TDF, karena anggaran itu disalurkan melalui DBH dan DAU,”ucapnya.
Sementara salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purwakarta Ceceng Abdul Qodir saat dihubungi membantah BKAD menyampaikan apa itu TDF saat melakukan pembahasan anggaran.
“Belum pernah dibahas dibadan anggaran,”tegasnya.
“Yang saya tahu TDF ya itu,”ujarnya singkat sambil menunjukkan Istilah dari TDF.
Sementara di tahun 2024 sendiri ada dua dinas di Kabupaten Purwakarta yang telah mendapatkan alokasi anggaran dari TDF melalui APBD dengan sistem e-Purchasing dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp.9 Miliar.
BKAD sendiri belum memaparkan anggaran TDF tahun 2023 dan 2024 dialokasikan untuk kegiatan apa dan kebutuhan di dinas mana.(trg)








