PURWAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Dalam pemeriksaan uji petik, BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi sebenarnya.
Dokumen yang diperiksa antara lain Buku Kas Umum, rekening koran, dokumen pemindahan dana, serta dokumen pengesahan SPJ fungsional.
Baca juga: Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dibongkar Polda Jabar, 12 Wanita Ditangkap
Modus Penyimpangan
BPK mengungkap modus umum yang digunakan, yaitu pihak sekolah terlebih dahulu berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa (Barjas) di platform Siplah. Setelah dana ditransfer, penyedia mengembalikan seluruh dana kepada sekolah, dipotong keuntungan 3–10 persen.
Hal ini membuat pihak sekolah bisa membelanjakan dana di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Lebih parah lagi, dalam beberapa kasus, pihak sekolah menyerahkan username dan password akun Siplah kepada penyedia agar transaksi dilakukan sepenuhnya oleh pihak ketiga.









