
KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang memastikan santriwati yang dirudapaksa sopir sebuah ponpes di Rengasdengklok, Karawang mendapat pendampingan secara penuh.
Kepala DPPPA Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati memaparkan, sebetulnya kasus pelecehan yang menimpa S (14) terjadi pada Agustus 2025.
Baca juga: Pemkab Karawang Kucurkan Rp 15 M untuk DTA, Naik Tiga Kali Lipat dari Tahun Sebelumnya
Kasus tersebut juga telah dilaporkan keluarga korban ke Unit PPA Polres Karawang. Kemudian. Kemudian pada (24/9) DPPPA Karawang mendapatkan rujukan dari Unit PPA untuk mendampingi korban secara psikis.
“Tugas kami adalah mendampingi korban agar kembali pulih,” ujarnya kepada tvberita Rabu, 1 Oktober 2025.
Wiwiek menerangkan, pihaknya telah melakukan penjangkauan dan pendampingan awal. Dalam hal ini, tim psikolog P2TP2A akan menggali sedalam apa trauma yang dialami korban.
Baca juga: Tangis Ibu di Karawang Ngadu Anaknya Jadi Korban Rudapaksa ke Bupati Aep
“Kemarin melihat anaknya memang agak sedikit terbata-bata, wajahnya kosong. Pihak keluarga juga meminta anaknya didampingi,” terangnya.
Wiwiek mengatakan, korban merupakan usia wajib sekolah. Pihaknya akan membantu korban untuk tidak putus sekolah. Terlebih pihaknya melihat, keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu yang harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
“Kita belum tau sampai sejauh mana trauma yang dialami korban. Tugas kami DPPPA, bagaimana agar anak yang menjadi korban itu bisa didampingi, dilindungi, dan bisa pulih kembali,” pungkasnya. (*)








