
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang.
Kredit fiktif itu diduga terjadi pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024. Kedua perumahan itu berlokasi di wilayah Klari, Karawang.
Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Baca juga: 42 Tahun Menumpang, Kepala SDN di Karawang Bersyukur Kini Disdikbud Serius Tangani Relokasi
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengatakan praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak developer melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Kami juga menemukan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR,” kata Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5).
Menurut dia, penggunaan joki dalam pengajuan kredit diduga dilakukan oleh marketing developer atas persetujuan dan pengetahuan pimpinan perusahaan. Bahkan dari keterangan sejumlah saksi, direktur utama disebut mengetahui hingga menyarankan penggunaan modus tersebut.
Pemanfaatan para joki tersebut, kata dia, diambil secara acak oleh developer dari beragam kalangan, mulai dari pedagang, tukang ojek, juru parkir hingga pengangguran dengan iming-iming imbalan senilai Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya tim KPR khusus yang diduga dibentuk developer untuk merekayasa dokumen administrasi kredit.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu dalam pengajuan kredit. Bahkan ada kerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu guna mendukung pengajuan KPR,” ujarnya.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pengajuan KPR tidak dilakukan berdasarkan data riil debitur, melainkan melalui skema yang direkayasa agar kredit tetap bisa dicairkan.
Baca juga: Rupiah Ambruk hingga Level Terendah, Prabowo: Mau Berapa Ribu Kek, di Desa Nggak Pakai Dolar…
“Banyak keanehan-keanehan di sini. Jadi akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin (cair), jadi bisa cair, mendapatkan kredit,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BTN Diduga Lalai Awasi Penyaluran Kredit
Selain dugaan pelanggaran di pihak developer, penyidik juga menemukan adanya kelemahan pengawasan dari pihak bank dalam penyaluran kredit.
Kejari menilai BTN Kantor Cabang Karawang diduga memberikan berbagai kemudahan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari akad kredit inden, kelonggaran dalam penentuan rasio loan to value (LTV), verifikasi debitur yang tidak berjalan maksimal, hingga tidak tegasnya penerapan klausul buyback guarantee.
“Secara keseluruhan, kantor cabang Karawang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta tidak menjalankan good corporate governance dalam pengelolaan fasilitas KPR pada PT BAS,” tegas Dedi.
Baca juga: Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga Cikampek
“Kemudian kantor (BTN) cabang Karawang tidak menerapkan klausul buyback guarantee secara tegas pada developer pada saat syarat buyback telah terpenuhi. Ya ini ketika sertifiat belum dipecah atas nama debitur maupun saat pembangunan belum selesai,” tandasnya.
Sejauh ini jaksa penyidik telah memeriksa 91 orang saksi. Itu terdiri dari pihak BTN 15 orang, debitur 50, dan pihak pengembang 26 orang. Namun belum ada yang ditetapkan tersangka.
Kendati begitu, Dedi memastikan kasus ini masih terus didalami kejaksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut. Penyidikan sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan penyidikan lanjutan 13 Mei 2026. (*)








