Beranda Headline Ahli Waris Minta Pejabat PTPN Dihadirkan, Bukan Omon-omon Saja

Ahli Waris Minta Pejabat PTPN Dihadirkan, Bukan Omon-omon Saja

oppo_1026

PURWAKARTA-Ahli waris warga Desa Campaka Purwakarta pemilik lahan seluas 18 Hektar yang dikuasai oleh PTPN VIII Purwakarta yang mendatangi DPRD Kabupaten Purwakarta untuk mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Purwakarta hanya menelan kekecewaan.

Harapan dari belasan ahli waris yang mempertanyakan status tanahnya berdasarkan dokumen Letter C yang masih dikuasai oleh PTPN VIII hingga hari ini tidak menghasilkan keputusan apapun.

“Masyarakat yang merupakan ahli waris ini sudah berjuang puluhan tahun untuk memastikan status tanahnya yang masih dikuasai oleh PTPN VIII yang ditanami pohon karet,”jelas perwakilan masyarakat Pandu Fajar Gumelar Kamis (15/1).

“Sedianya PTPN menghadirkan pimpinannya yang bisa membuat keputusan, bukan bahasa nanti akan disampaikan, bukan waktunya lagi membahas karena masalah ini sudah puluhan tahun tidak selesai,”tegasnya.

“Kecewa, kalau PTPN itu hanya omon-omon tanpa bisa mengambil keputusan, kalaupun ini harus dibuktikan mari kita tempuh aturannya, bukan hanya mengirimkan perwakilan saja,”ujarnya.

“Ada apa dengan PTPN, masyarakat ini sudah merasakan pahit getirnya memperjuangkan hak mereka, bahkan tidak terlepas dari intimidasi oknum,”ucapnya.

“Pemerintah harus hadir untuk penyelesaian ini, kami khawatir ada oknum yang bermain diwilayah ini, dan kami siap untuk kondisi tersebut,”tandasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Warseno yang didampingi oleh Anggota Komisi I lainnya mengatakan seharusnya PTPN bisa menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

“Kalau PTPN hanya mengutus perwakilannya dan berujung nanti akan disampaikan ke pusat, sampai kapan masalah ini selesai,”ujarnya.

“Permasalahan yang sudah lama, tetapi PTPN tidak punya keputusan apapun, kalau hanya muter-muter gak ada solusi, kinerja PTPN di Purwakarta harus dipertanyakan,”ungkapnya.

“Ini masyarakat Purwakarta, seharusnya pihak PTPN di Purwakarta yang harus menyelesaikan, silahkan komunikasi dengan pihak pusat, tidak harus menunggu lama,”pungkasnya.(trg)