Beranda Headline Akui Penunjukan Caretaker, Puluhan MWC NU di Karawang Dukung Konfercab Ulang

Akui Penunjukan Caretaker, Puluhan MWC NU di Karawang Dukung Konfercab Ulang

Caretaker MWC NU Karawang
Puluhan Ketua dan Rais Syuriah MWCNU menerima keputusan PBNU terkait Karteker PCNU Karawang (Foto: ist)

KARAWANG – Sebanyak 19 Ketua Tanfidziah dan 21 Rais Syuriah Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kabupaten Karawang mengaku fatsun atas keputusan PBNU yang menunjuk caretaker PCNU Karawang.

Mereka juga menyatakan sikap akan memenuhi keputusan PBNU untuk diadakannya kembali Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXI PCNU Karawang.

Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan SK No. 07/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 Tentang Penunjukan dan Pengesahan caretaker PCNU Kabupaten Karawang.

Dalam SK PBNU tersebut memutuskan bahwa penyelenggaraan Konferensi Cabang XXI Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang tidak dapat diberikan pengesahan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Klaim Hasil Konfercab PCNU Karawang Sah, Kubu Uyan Minta PBNU Segera Melantik

Kemudian PBNU juga telah menunjuk panitia caretaker PCNU Karawang dan harus melaksanakan konfercab paling lambat selama 3 bulan kedepan sejak ditetapkan pada 24 Agustus 2022.

Buka-bukaan Soal Dugaan Pelanggaran

Ketua MWC NU Kecamatan Pakisjaya, KH. Nunu Ahmad Farid mengklaim, 22 MWC NU Karawang menyatakan sikap menerima ditunjuknya caretaker melaksanakan konfercab ulang.

“Kami yang hadir di sini setuju dan akan melaksanakan titah PBNU untuk diadakannya konfercab ulang PCNU,” kata KH. Nunu kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: PBNU Sebut Belum Akui Hasil Konfercab PCNU Karawang, Ini Sebabnya

Menurutnya, dalam Konfercab PCNU Karawang ke-XXI diduga telah ditemukan pelanggaran salah satunya mengenai pembukaan surat Ahwa.

“Satu contoh misalnya saat pemilihan Ahwa, MWC menyerahkan daftar nama pengajuan Awha kepada panitia Konfercab dan surat Ahwa itu menginap semalam di ruangan sekretariat panitia Konfercab, dan ini menurut kami ada pembukaan kertas suara, dan terbukti dengan lebih nya satu suara dalam pemilihan Ahwa,” jelasnya.

Senada, Rais Syuriah MWC NU Kecamatan Banyusari, KH. Muhib Balya menegaskan kembali, 22 MWC NU Karawang mengaku fatsun terhadap keputusan PBNU.

Baca Juga: Di Markas H. Zaenal, 22 MWC NU di Karawang Nyatakan Siap Konfercab Lagi

“Sementara dari yang hadir sebanyak 19 ketua Tanfidziah dan 21 Rois Suriah sepakat untuk menerima caretaker sebagaimana SK yang dilayangkan PBNU,” kata KH. Bulya.

Ia juga mengingatkan bahwa dari tingkatan PWNU sampai anak ranting hanyalah sebagai wakil dari PBNU.

“Dari PW sampai Anak Ranting sebenarnya wakil, semuanya mengabdi kepada PBNU, bukan ranting mengabdi ke MWC, MWC mengabdi ke PCNU bukan begitu, tapi semuanya mengabdi ke PBNU, kalau PB memerintahkan seperti itu ya semuanya harus tunduk,” jelasnya. (ddi/kii)