Beranda Headline Bacok Remaja hingga Tewas, Dua Anggota Geng Motor Bad Boy Diringkus Polres...

Bacok Remaja hingga Tewas, Dua Anggota Geng Motor Bad Boy Diringkus Polres Karawang

Geng motor karawang
Salah seorang tersangka anggota geng motor Bad Boy diamankan Polres Karawang.

KARAWANG – Dua anggota geng motor Bad Boy diringkus Polres Karawang usai membacok remaja GL (19) hingga tewas.

Masing-masing tersangka berinisial FA (19) dan FCF (17). Kedua anggota geng motor itu sempat melarikan diri ke luar wilayah Karawang. Namun berhasil diamankan saat kembali ke rumahnya di Kecamatan Rawamerta.

“Pengungkapan ini dari Laporan Polisi Nomor : Nomor LP / 1750 / IX / 2022 / JABAR / RES KRW, tanggal 22 September 2022 tentang kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga menyebakan hilangnya nyawa,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang pada Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Bungursari Purwakarta

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan satu pakaian milik tersangka.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, untuk kronologinya pada 22 September 2022 dini hari pelaku dan korban ini yang merupakan sama-sama geng motor.

Keduanya janjian melaksanakan tawuran di siaran langsung media sosial.

“Hingga akhirnya terjadi tawuran saling bentrok dan korban dibacok pelaku pada bagian badan belakang,” katanya.

Baca juga: Korban Curanmor Silakan Merapat, Ada 10 Motor Disita Polres Karawang Nih

Dijelaskan Arief, korban GL mengalami luka parah hingga dibawa ke RSUD Karawang. Akan tetapi saat dilakukan perawatan korban meninggal karena kehabisan banyak darah.

“Untuk para pelaku ini sebagai anggota geng motor yang dikenal geng motor Bad Boy Karawang. Pelaku ini juga kerap melakukan aksi kejahatan jalanan salah satu begal,” beber dia.

Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KHUPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap hingga menyebakan luka atau hilangnya nyawa. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. (*)