PURWAKARTA-Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta terkait SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) yang hingga hari ini dianggap minim untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Non Retribusi.
Usaha yang mewajibkan mengantongi SLHS diantaranya Restoran, Jasa Boga, TPP Tertentu/ Industri Tahu dan Tempe dan Depot Air minum.
Dari keterangan Dinas Kesehatan Purwakarta sedikitnya ada 809 usaha yang berkaitan dengan usaha yang mewajibkan mengantongi SLHS, namun hanya 122 saja yang telah mengantongi SLHS.
“Hanya 122 yang telah mengantongi SLHS, yang sulit itu usaha depot air minum,” jelas Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Karmilah.
“Sementara untuk SPPG hingga hari ini hanya 87 SPPG yang telah memiliki SLHS,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Devi Mutiara Sari saat dihubungi mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan pekan ini.
“Kami telah mengantongi jumlah usaha yang membayar pajak usahanya,”ujar Devi Minggu (12/7).
“Namun kami belum meyakini data yang dikantongi oleh Dinas Kesehatan, terlebih lagi kita bisa lihat usaha restoran dan sejenisnya marak di Purwakarta,”tegasnya.
“Seharusnya Dinas Kesehatan bisa meningkatkan PAD Non Retribusi dari SLHS tersebut, bukan melakukan pembiaran, bila kesulitan harusnya bisa berkomunikasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
“Bila SLHS sudah terbit bukan berarti sudah beres, harus dipertanyakan lagi apakah untuk usaha restoran dan sejenisnya sudah juga mengantongi PBG,”pungkasnya.(trg)









