KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sebanyak 14 warga binaan di Lapas Kelas II A Karawang mendapatkan remisi bebas langsung dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-74 RI.
Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Iskandar Irianto Basuki mengatakan, pada momentum ini terdapat 601 warga binaan di lembaga pemasyarakatan diusulkan mendapat remisi.
Usulannya, kata dia, dianggap telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif agar mendapat remisi. Mereka akan diberikan remisi yang bervariasi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.
“14 yang bebas yang diantaranya 13 orang mendapatkan remisi umum (RU-II) dan 1 orang melaksanakan PB dari 601 yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan,” ujarnya kepada media, Sabtu(17/08/2019).
Dikatakan Iskandar, adapun yang remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi.
“Yang bebas rata-rata kasus narkoba dan kriminal umum, dimana yang bebas masa penahanannya dari satu hingga enam bulan lagi selesai,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly. Dia juga mengucapkan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas.
“Menkumham juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, agar tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas penuh dedikasi, melaksanakan tugas dengan penuh integritas, dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik,” pungkasnya.(KB)









