PURWAKARTA-Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta kembali mengeluarkan penawaran kerjasama media tahun 2026 dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media yang akan melakukan kerjasama dengan Diskominfo.
Namun Diskominfo sendiri hingga hari ini belum juga menjelaskan terkait regulasi kerjasama media tahun 2024 dan 2025 yang diduga bermasalah.
Bahkan Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Hendra Fadly Supratman, SE hingga kini sulit dihubungi untuk diminta keterangannya terkait kerjasama media tahun 2024-2025.
“Tadi katanya Kadis ke Rumdin, lalu lanjut ke Gedung Kembar,” jelas Sekdis Kominfo Rudiyanto Kamis (15/1).
Seluler Kepala Dinas Kominfo pun tidak bisa dihubungi, lalu bagaimana caranya Kadiskominfo berkomunikasi dengan Bupati Purwakarta? (trg)









